MUNGKID - Pemkab bersama DPRD Kabupaten Magelang mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Dua regulasi itu menyasar sektor krusial yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, yakni layanan kesehatan dan tata kelola transportasi.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Senin (23/2), setelah melalui pembahasan lintas komisi dan tahapan evaluasi. Dua perda yang disepakati meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Editor : Sevtia Eka Novarita