Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Aktivis di Magelang Jalani Sidang UU ITE, Hakim Tawarkan Restorative Justice, Kepolisian Ingin Lanjutkan Proses Hukum

Naila Nihayah • Senin, 23 Februari 2026 | 21:30 WIB

TERTUNDUK: Tiga aktivis menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Magelang IB Senin (23/2).
TERTUNDUK: Tiga aktivis menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Magelang IB Senin (23/2).

MAGELANG - Sidang perdana perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat tiga pemuda di Magelang digelar Senin (23/2). Ketiganya adalah Muhammad Azhar Fauzan, 22, dan Purnomo Yogi Antoro, 22, yang masih berstatus mahasiswa Universitas Tidar (Untidar). Sementara satu lainnya Enrille Championy Geniosa, 23, adalah alumni Untidar sekaligus aktivis di Magelang. Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini, ketiganya kompak mengenakan setelan hitam-putih.

Persidangan ini juga diwarnai kehadiran rekan-rekan terdakwa yang memberikan dukungan moral di luar ruang sidang, Pengadilan Negeri Magelang Kelas IB. Mereka mendesak agar ketiganya dibebaskan. 

Jaksa Penuntut Umum Sandra Liliana Dewi memaparkan, perkara ini bermula dari percakapan dalam grup WhatsApp 'magelangmemanggil' yang membahas isu nasional. Yakni dugaan kekerasan aparat terhadap pengemudi ojek online di Jakarta pada Agustus 2025.

Diskusi itu kemudian berkembang menjadi rencana aksi konsolidasi di Taman Pancasila pada 29 Agustus 2025. Peran masing-masing terdakwa juga dijabarkan dalam dakwaan. 

Yogi disebut membuat desain flyer menggunakan laptop dengan tulisan provokatif. Sementara Enrille membuat versi lain menggunakan aplikasi desain di ponsel. Azhar kemudian mengunggah materi tersebut ke Instagram @magelangmemanggil.

Konten itu tidak berhenti sebagai ajakan aksi. Jaksa menilai unggahan tersebut memuat informasi yang menyesatkan dan berpotensi memicu emosi publik. "Akibat unggahan itu, sejumlah orang datang ke Polres Magelang Kota dan terjadi perusakan fasilitas," ujarnya dalam persidangan.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga KUHP baru. Satu dakwaan utama mengacu pada Pasal 45A juncto Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kerusuhan.

Selain itu, terdapat dakwaan tambahan dalam KUHP baru yang mengatur soal hasutan hingga potensi gangguan ketertiban umum. Karena beberapa saksi disebut mengalami kemarahan setelah melihat unggahan tersebut, yang kemudian berujung pada aksi anarkis.

Di tengah jalannya persidangan, majelis hakim yang dipimpin Cahya Imawati menawarkan opsi penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Sejalan dengan pendekatan hukum acara pidana terbaru. Skema ini membuka ruang dialog antara terdakwa, korban (dalam hal ini pihak kepolisian), serta pihak terkait lainnya untuk mencari penyelesaian di luar vonis pidana.

 

 

Namun, tawaran tersebut belum menemukan titik temu. Pihak pelapor dari kepolisian menyatakan ingin melanjutkan proses hukum. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (3/3) dengan agenda tanggapan resmi terkait kemungkinan penerapan RJ.

Meski dakwaan menyusun alur sebab-akibat yang jelas, penasihat hukum justru menyoroti titik ini sebagai celah utama. Kuasa hukum para terdakwa Aryo Garudo mempertanyakan hubungan langsung antara unggahan digital dan tindakan massa di lapangan. 

"Apakah benar kerusuhan itu semata karena flyer, atau karena emosi masing-masing individu? Itu yang harus dibuktikan," ujarnya.

Menurutnya, reaksi seseorang terhadap sebuah konten bersifat subjektif dan tidak serta-merta bisa dibebankan sepenuhnya kepada pembuat atau penyebar informasi. (aya/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#restorative justice (RJ) #proses hukum #Untidar #dugaan pelanggaran #UU ITE #Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik #sidang perdana