Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Anggota DPRD Kebumen Khanifudin Divonis Dua Tahun, Penasihat Hukum Nyatakan Pikir-Pikir

Muhammad Hafied • Jumat, 6 Februari 2026 | 20:56 WIB

MEJA HIJAU : Khanifudin, terdakwa kasus pemalsuan surat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Jumat (6/2).
MEJA HIJAU : Khanifudin, terdakwa kasus pemalsuan surat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Jumat (6/2).

KEBUMEN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menjatuhkan vonis hukumam pidana dua tahun penjara kepada Anggota DPRD Kebumen Khanifudin atas kasus pemalsuan surat. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (6/2) sore.

Sidang putusan yang berlangsung di ruang Sidang Cakra PN Kebumen ini tampak dihadiri keluarga terdakwa. Di hadapan majelis hakim Khanifudin hadir dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Sidang tersebut juga mendapat pengamanan ketat dari petugas. Terlihat sejumlah personel kepolisian berjaga di area kantor pengadilan.

Baca Juga: Derby Mataram Berakhir tanpa Gol, PSIM Jogja dan Persis Solo Berbagi Angka Satu poin

Sebelumnya, dalam sidang penuntutan Senin (19/1) Khanifudin dituntut tiga tahun pidana penjara. Dia dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Dia didakwa melanggar Pasal 264 Ayat 2 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 392 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selama menjalani proses hukum Khanifudin telah ditahan sejak September 2025. Dia sempat mendekam dibalik penjara tahanan Polres Kebumen sebelum akhirnya dipindah ke Rutan Kebumen. Kasus dugaan pemalsuan surat terkait dokumen kepemilikan tanah yang menjerat Khanifudin teregister di PN Kebumen dengan nomor perkara 142/pid.B/2025/PN Kbm.

Baca Juga: Akibat Gempa Pacitan, Satu Sekolah di Kulon Progo Mengalami Plafon dan Dinding Rusak di SDN Jonggrangan

Penasihat Hukum terdakwa Kasran mengatakan, putusan PN Kebumen atas perkara yang dihadapi Khanifudin belum final. Pihaknya akan mengambil langkah hukum setelah kliennya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim. "Hak terdakwa ada tiga, menerima, menolak dengan cara banding dan pikir-pikir. Kami pikir-pikir atas putusan," jelasnya.

Menurut Kasran, ada beberapa poin yang perlu dipertimbangkan terkait vonis putusan majelis hakim. Salah satunya belum terungkap fakta dalam persidangan adanya dua saksi yang kala itu sempat meminta tanda tangan surat seperti yang didakwakan kepada Khanifudin.

Baca Juga: BUMDes Kaligending, Kebumen Permudah Layanan Bayar Pajak Kendaraan, Target Raup Nilai Transaksi hingga Rp 500 Juta

"Waktu itu yang datang untuk minta tanda tangan bukan terdakwa. Tapi dua saksi. Ini belum terbuka di persidangan," jelas Kasran.

Terpisah, anak terdakwa Solikhudin mengatakan, berbagai upaya akan ditempuh untuk meringankan putusan hukum yang dialami orang tuanya. Dia bersama penasehat hukum juga akan mencermati putusan vonis tersebut sebelum menentukan sikap, baik menerima maupun menempuh upaya hukum lain. "Masih ada waktu, habis ini kami diskusi sebelum melangkah," katanya. (fid)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#vonis #kebumen #PN Kebumen #Khanifudin #putusan #pengadilan negeri (PN) #anggota dprd kebumen