Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Kebumen Minta SE Bupati soal Larangan Odong-Odong Beroperasi Dikaji Ulang

Muhammad Hafied • Senin, 2 Februari 2026 | 19:59 WIB
CARI SOLUSI: Komisi A DPRD Kebumen menggelar rapat bersama mitra kerja, Senin (2/2/2026).
CARI SOLUSI: Komisi A DPRD Kebumen menggelar rapat bersama mitra kerja, Senin (2/2/2026).

 

KEBUMEN - DPRD Kebumen meminta eksekutif segera mengkaji ulang surat edaran (SE) bupati yang mengatur tentang larangan beroperasinya odong-odong atau kereta kelinci.

Sebab, kebijakan tersebut dinilai perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Ketua Komisi A DPRD Kebumen Madkhan Anis menyampaikan, kebijakan larangan yang diatur dalam surat edaran perlu disertai kajian secara komperehensif.

Dari hasil kajian tersebut diharapkan menemukan solusi terbaik agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Kami rekomendasikan kepada eksekutif untuk melaksanakan kajian lebih lanjut," tegasnya saat rapat bersama lintas sektor, Senin (2/2/2026).

Dalam rapat tersebut pihaknya sengaja mengundang mitra kerja. Setiap mitra komisi dari instansi terkait diminta ikut mencari solusi bersama.

Komisi A mendorong hasil kajian serta rekomendasi yang diberikan menjadi pertimbangan sebelum penerapan kebijakan selanjutnya.

"Pengertian odong-odong seperti apa, spesifikasi bagaimana ini harus jelas," ungkap Anis.

Secara khusus, Komisi A memberi rekomendasi kepada kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen.

Intinya dinas diminta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melaksanakan sosialisasi, pengawasan, penindakan dan penertiban terhadap angkutan yang tidak sesuai aturan.

"Penegasan ke disperkimhub. Ini domain mereka," katanya.

Sebelumnya, DPRD telah menerima audiensi Paguyuban Kereta Wisata Urut Sewu Jumat (30/1/2026).

Pertemuan itu menjadi ruang bagi pengemudi odong-odong untuk menyampaikan keresahan.

Mereka khawatir munculnya SE bupati tentang larangan odong-odong beroperasi akan berdampak luas, utamanya memutus mata pencaharian mereka.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen Slamet Mustolkhah menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya yang menjadi perhatian Komisi A DPRD Kebumen.

Terkait kajian, bakal mencari daerah yang telah menerapkan kebijakan beroperasinya odong-odong.

"Secara aturan ada larangan, tapi coba kami studi ke daerah yang sudah menerapkan kebijakan khusus itu," katanya selepas rapat. (fid/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#larangan beroperasi #dprd kebumen #dikaji ulang #Odong Odong #SE Bupati