Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Minta Dilegalkan Jadi Transportasi Wisata, Sopir Odong-Odong Desak SE Bupati Kebumen Dikaji Ulang

Muhammad Hafied • Jumat, 30 Januari 2026 | 23:45 WIB
Paguyuban sopir odong-odong atau kereta kelinci menyampaikan aspirasi ke DPRD Kebumen, Jumat (30/1). (M Hafied/Radar Jogja)
Paguyuban sopir odong-odong atau kereta kelinci menyampaikan aspirasi ke DPRD Kebumen, Jumat (30/1). (M Hafied/Radar Jogja)

 

 

 

 

KEBUMEN - Munculnya Surat Edaran (SE) Bupati Kebumen tentang larangan odong-odong atau kereta kelinci beroperasi menimbulkan polemik.

Kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan. Oleh karena itu, bupati diminta segera mengkaji ulang karena sejak ada larangan operasi telah memutus mata pencaharian para sopir odong-odong.

Hal ini terungkap saat audiensi Paguyuban Sopir Odong-odong di DPRD Kebumen, Jumat (30/1) sore. Di hadapan pimpinan serta anggota dewan, perwakilan paguyuban meminta DPRD ikut bersikap.

Salah satunya dengan mendorong agar bupati bersedia mengkaji ulang larangan odong-odong beroperasi.

"Kami merasa dirugikan, larangan beroperasi berdampak langsung dalam mencari nafkah," ucap Pengurus Peguyuban Kereta Kelinci Kebumen Sukarno.

Disebutkan, di Kebumen sendiri saat ini terdapat sekitar 200 sopir yang menggantungkna hidup dari odong-odong. Jika larangan itu tetap diberlakukan, para sopir mengaku akan kesulitan membiayai ekonomi keluarga. Mereka meminta bupati agar lebih bijak dalam mengeluarkan suatu kebijkan. "Kami minta ada kebijakan khusus dan solusi," ucapnya.

Ketua Paguyuban Kereta Wisata Urut Sewu Siswandi menyampaikan, para sopir dan pemilik odong-odong cukup heran karena larangan baru muncul belakangna ini, padahal keberadan odong-odong di Kebumen sudah ada sejak 2015.

Dia meminta bupati dapat mengevaluasi SE larangan dengan melihat implikasi jangka panjang atas kebijakan tersebut.

"Sungguh kurang bijak kalau kami diberhentikan total," terang warga Desa Kemukus, Kecamatan Gombong itu.

Siswandi menerangkan, paguyuban sadar beroperasinya odong-odong tidak diatur secara eksplisit pada paraturan perundang-undangan mengenai transportasi publik.

Utamanya berkaitan dengan surat izin trayek dan surat izin operasional kawasan. Namun dia memastikan keberadaan odong-odong tidak mengganggu angkutan atau armada lain karena peminat dan sasaran penumpang berbeda.

"Kami memohon bupati dan DPRD melegalisasi kereta wisata sebagai solusi kebutuhan transportasi jejaring wisata," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kebumen Saman menyatakan, aspirasi yang disampaikan paguyuban odong-odong tentu akan menjadi bahan diskusi di tataran lembaga dewan.

Dia menegaskan, DPRD memiliki tiga kewenangan, yaitu legislasi, penganggaran dan pengawasan.

Dalam konteks larangan beroperasinya odong-odong, DPRD terlebih dulu mencermati. Pihaknya juga akan membuka ruang komunikasi dengan eksekutif untuk mencari jalan terbaik untuk sopir odong-odong.

"Tugas kami mengawasi. Kebijakan apa yang dibuat kami pelototi, sudah sesuai apa belum," jelasnya. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#bupati #kebumen #kereta kelinci #DPRD #se #sopir odong-odong