MUNGKID - Polemik keberadaan pohon randu alas berusia ratusan tahun di Desa Tuksongo, Borobudur akhirnya mendapat satu keputusan. Pohon tersebut akan dipangkas dengan menyisakan sebagian batang sebagai monumen. Itu dilakulan demi menjaga keselamatan sekaligus mempertahankan nilai sejarah dan pariwisata.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah unsur di Balkondes Tuksongo, Senin (26/1). Rapat itu digelar menyusul kekhawatiran publik atas kondisi randu alas yang dinilai rawan roboh dan membahayakan warga serta wisatawan.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang Edi Wasono mengutarakan, pohon randu alas itu akan dipangkas dengan catatan sebagian randu alas disisakan untuk dijadikan monumen. Tujuannya agar tidak mengurangi nilai edukasi wisata, estetika, dan tetap menjaga ciri khas Desa Tuksongo.
Baca Juga: Cara Ampuh Mengatasi Ngantuk Saat Puasa: Tips Tetap Segar Seharian
Menurut dia, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil musyawarah bersama berbagai pihak. Opsi yang dipilih merupakan opsi ketiga dari sejumlah rekomendasi hasil kajian akademis dan teknis dari UGM.
Dia menegaskan, dari sudut pandang kebencanaan, opsi mempertahankan randu alas secara utuh justru menyimpan potensi risiko besar. Berdasarkan kajian akademisi Fakultas Kehutanan UGM, sekitar 95 persen kondisi pohon randu alas dinyatakan tidak layak dipertahankan.
Jika dipertahankan utuh, lanjut dia, ancaman terbesarnya adalah roboh saat diterpa angin kencang. "Maka suka tidak suka, pemangkasan harus dilakukan, meskipun dengan menyisakan bagian sebagai monumen kenang-kenangan," jelasnya.
Baca Juga: Tak Sulit! Begini Cara Merawat Anggrek Agar Indah dan berbunga Lebat
Edi juga menekankan, proses pemangkasan harus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan tenaga ahli, pengamanan area, serta penutupan sementara akses di sekitar lokasi demi keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang Mulyanto menuturkan, pemkab bakal mendukung penuh keputusan tersebut. Baik dari sisi pariwisata maupun teknis pelaksanaan.
Terkait waktu pelaksanaan pemangkasan, Mulyanto menyebut, belum ditentukan secara pasti karena hasil rapat masih akan disampaikan kepada bupati Magelang. Penentuan waktu selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah desa bersama tokoh masyarakat.
"Harapannya keputusan diambil dengan tenang, tidak emosional, karena risikonya besar," lontarnya.
Dari sisi pariwisata, disparpora memastikan ikon randu alas tetap dipertahankan dalam bentuk monumen. Hal ini sejalan dengan konsep pariwisata berbasis mitigasi bencana yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
"Ikon randu alas tetap ada. Akan menjadi monumen. Ini penting agar pariwisata Tuksongo tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan," tegas Mulyanto.
Camat Borobudur Subiyanto mengatakan, randu alas yang diperkirakan berusia lebih dari 200 tahun itu bukan hanya ikon Desa Tuksongo, tetapi juga simbol yang dikenal luas hingga media sosial. Karena itu, keputusan terkait randu alas menjadi perhatian publik dan harus ditempuh melalui proses panjang dan hati-hati.
Dia menambahkan, dari hasil kajian DLH, dinas pertanian dan pangan, hingga UGM, kondisi randu alas secara biologis sudah berada di ambang akhir siklus hidup dan tidak bisa dipertahankan terus-menerus. Bahkan, kata dia, sebagian besar warga tidak berani melintas di bawah pohon karena takut ada yang tumbang.
"Ini menjadi catatan penting. Ikon boleh dipertahankan, tapi keselamatan dan kenyamanan masyarakat tidak boleh dikorbankan," paparnya.
Subiyanto berharap, hasil rumusan bersama ini mampu mengakomodasi dua kepentingan utama, yakni keselamatan publik dan keberlanjutan ikon randu alas sebagai identitas desa dan kawasan wisata.
Kepala Desa Tuksongo M Abdul Karim menyambut baik hasil kesepakatan tersebut. Dia mengaku bersyukur karena keputusan diambil berdasarkan kajian ilmiah dan musyawarah bersama.
Baca Juga: Dewa United vs Arema, Jan Olde Riekerink Ingin Banten Warriors Bangkit di Putaran Kedua
Dia menjelaskan, randu alas berada di kawasan pemukiman warga sekaligus jalur dan destinasi wisata, sehingga risiko yang ada tidak bisa diabaikan. Terlebih, kondisi pohon telah dinyatakan kering dan tidak layak hidup.
Terkait target pelaksanaan pemangkasan, Karim menyebut, pemerintah desa telah menetapkan batas waktu. Mengingat saat ini memasuki musim hujan dan potensi angin kencang masih tinggi.
"Target dari desa secepatnya. Paling lama dua minggu. Harapannya sebelum puasa sudah clear," sebutnya. (aya)
Editor : Heru Pratomo