MUNGKID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang memastikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Klegen, Grabag, siap dioperasikan.
Optimalisasi IPAL dinilai menjadi langkah krusial untuk menekan risiko pencemaran lingkungan akibat air lindi dari timbunan sampah yang terus meningkat.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah, DLH Kabupaten Magelang Immanuel Adi Kurnia mengutarakan, secara teknis IPAL telah berfungsi.
Namun, masih diperlukan pembersihan dan penataan saluran agar aliran air lindi dapat masuk dan keluar dengan lancar sesuai sistem pengolahan. "Sehingga proses pengolahan bisa optimal," ujarnya di TPST Klegen, Rabu (14/1).
Keberadaan IPAL, kata dia, menjadi perhatian utama karena volume sampah yang masuk ke TPST Klegen saat ini jauh melampaui kapasitas ideal.
TPST tersebut hanya mampu mengolah sekitar 25-30 ton sampah per hari, sementara pasokan sampah harian mencapai 60-70 ton, bahkan sempat menyentuh 90 ton per hari pada akhir tahun lalu.
Kondisi ini praktis berpotensi meningkatkan produksi air lindi yang harus ditangani secara ketat agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Adi menyebut, DLH tengah menyiapkan strategi jangka menengah untuk mengurangi beban penumpukan sampah sekaligus menekan risiko pencemaran.
Satu di antaranya melalui optimalisasi teknologi pengolahan. DLH akan mengandalkan dua metode utama, yakni refuse derived fuel (RDF) dan landfill mining.
Teknologi RDF dirancang untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif dengan kapasitas mesin mencapai tiga ton per jam atau sekitar 30 ton per hari.
Nantinya, lanjut Adi, hasil RDF tersebut telah memiliki pembeli, di antaranya PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap dan Indocement. Sehingga diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang harus ditimbun.
Sementara itu, landfill mining akan difokuskan pada pemulihan lahan bekas timbunan sampah lama. Metode ini dilakukan dengan menyaring material lama untuk dimanfaatkan kembali sekaligus mengurangi volume sampah yang selama ini menumpuk di area TPA.
"Dengan landfill mining, kita tidak hanya mengurangi volume sampah lama, tapi juga menekan praktik open dumping dan memperbaiki kondisi lahan," jelas Adi.
Dia menilai, pengoperasian IPAL secara optimal harus berjalan seiring dengan percepatan pengolahan sampah. Tanpa pengolahan yang memadai, risiko pencemaran air tanah dan sumber mata air di sekitar lokasi akan terus membayangi, terutama saat curah hujan tinggi.
Adi pun mengakui, keterbatasan alat berat turut memengaruhi efektivitas pengelolaan. Sejumlah alat seperti ekskavator disebut sudah berusia tua dan tidak lagi optimal untuk mendukung proses pengolahan maupun penataan sampah.
Ke depan, dia berharap, dukungan anggaran dan kebijakan, termasuk rencana pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sampah, dapat mempercepat penguatan sistem pengelolaan. Skema itu dinilai akan memberi fleksibilitas dalam pengelolaan hasil olahan sampah untuk kebutuhan operasional tanpa bergantung penuh pada mekanisme APBD.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Magelang Prihadi menegaskan, pengelolaan air lindi tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. "IPAL harus benar-benar berfungsi optimal. Jangan sampai air lindi mencemari sumber mata air di sekitar," ujarnya.
Selain IPAL, Komisi III juga mencatat masih adanya praktik open dumping yang terjadi akibat keterbatasan kapasitas pengolahan. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan harus dihentikan melalui percepatan pengoperasian mesin pengolah sampah yang sudah tersedia. (aya)
Editor : Herpri Kartun