Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Turun tapi Mengkhawatirkan, Pengadilan Agama Kebumen selama 2025 Terima 131 Dispensasi Nikah

Muhammad Hafied • Sabtu, 10 Januari 2026 | 08:05 WIB
Ilustrasi gerakan anti pernikahan dini. (dw.com )
Ilustrasi gerakan anti pernikahan dini. (dw.com )

 

KEBUMEN - Pengadilan Agama (PA) Kebumen selama 2025 menangani sebanyak 131 perkara terkait permohonan dispensasi nikah. Dari total perkara yang diterima mayoritas karena wanita lebih dulu hamil sebelum menikah.

Panitera PA Kebumen Sultan Hakim mengatakan, ratusan pemohon dispensasi nikah merupakan remaja berusia di bawah umur yang hendak melangsungkan ke jenjang pernikahan.

Mereka yang mengajukan dispensasi nikah rerata belum berusia 19 tahun. “Kebanyakan masih usia pelajar. Faktor penyebab sebagian hamil duluan,” ungkapnya kepada Radar Jogja, Jumat (9/1).

Berdasar data rekapitulasi PA Kebumen, tren pernikahan dini di 2025 cenderung turun dari tahun sebelumnya. Tercatat pada 2024 permohonan dispensasi nikah di Kebumen mencapai 158 perkara, atau turun 37 perkara di 2025.

Meski turun, angka tersebut dinilai masih tergolong tinggi karena jika dirata-rata setiap bulan masih ada 10 kejadian pernikahan dini di Kebumen.

Sultan menjelaskan, pengajuan dispensasi nikah dilakukan dengan beragam alasan dan pertimbangan. Kendati begitu, PA Kebumen tidak serta merta mengeluarkan surat dispensasi nikah sebagai syarat administratif pernikahan di bawah umur.

“Yang meminta dispensasi orang tua. Tidak seluruhnya dikabulkan. Ada juga yang ditolak,” katanya.

PA Kebumen, lanjut Sultan, akan melihat berbagai aspek sebelum mengeluarkan surat dispensasi nikah. Termasuk hasil asesmen dari Dinsos P3A terkait kondisi kesehatan dan psikologis calon pengantin. “Ada penilaian dulu sampai rumah sakit. Setelah itu baru keluar rekomendasi,” terangnya.

Terpisah, Direktur LBH Aisiyah Kebumen Umi Mujiarti menyatakan, urusan pernikahan dini menjadi pekerjaan rumah bersama.

Selama ini pihaknya juga kerap menangani persoalan remaja hamil di luar nikah sehingga harus mengajukan permohonan dispensasi nikah. “Terjadinya kebanyakan pihak perempuan hamil dulu. Meskipun ada yang nikah karena takut perzinahan,” bebernya.

Umi menyatakan, berbagai cara telah ditempuh bersama instansi lintas sektor untuk menekan angka pernikahan dini. Menurutnya pernikahan dini memiliki dampak negatif bagi pasangan.

Sebab banyak risiko yang harus ditanggung ketika menjalani pernikahan dini, baik secara ekonomi, kesehatan hingga psikologis. “Akan menjadi lingkaran setan. Beberapa yang kami damping dampaknya panjang,” ucapnya. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Hamil Duluan #kebumen #pengadilan agama #pelajar #dispensasi nikah #pa