Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dugaan Manipulasi Dokumen Tambang di Borobudur, Nama Warga yang Meninggal 1.000 Hari Lalu Ikut Dicatut

Naila Nihayah • Jumat, 9 Januari 2026 | 19:29 WIB

 

Perwakilan warga Sambeng mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Magelang untuk menyerahkan dokumen bantahan, Senin (9/1).     Sudah Meninggal 1.000 Hari Lalu Ikut Dicatut
Perwakilan warga Sambeng mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Magelang untuk menyerahkan dokumen bantahan, Senin (9/1).   Sudah Meninggal 1.000 Hari Lalu Ikut Dicatut

 

MUNGKID - Puluhan warga Sambeng, Borobudur mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Magelang, Jumat (9/1). Tujuannya untuk menyerahkan bantahan administratif atas dugaan pencatutan nama dan pemalsuan dokumen persetujuan warga yang digunakan sebagai dasar proses perizinan tambang.

"Kami datang ke sini bukan demo, bukan orasi. Warga ingin memastikan langsung bahwa dokumen ini benar-benar sampai ke BPN," kata perwakilan warga Sambeng, Khairul Hamzah usai menyerahkan dokumen.

Dalam kesempatan tersebut, warga menyerahkan empat dokumen utama yang seluruhnya berisi penolakan terhadap rencana tambang tanah uruk di Desa Sambeng.

Dokumen pertama berupa surat bantahan administratif kolektif, yang membantah informasi bahwa 45 warga Sambeng telah menyetujui lahannya dikeruk untuk tanah uruk, yang disebut-sebut akan digunakan untuk proyek Tol Jogja–Bawen.

Dokumen kedua adalah surat pernyataan individual dari 45 warga yang namanya tercantum dalam daftar persetujuan. Dalam surat itu, masing-masing warga menyatakan tidak pernah memberikan izin, tidak pernah menandatangani persetujuan, serta tidak pernah mengetahui adanya rencana penambangan di tanah mereka.

"Tidak pernah menjual, tidak pernah menyewakan, tidak pernah mengalihfungsikan, dan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun," tegas Khairul.

Dokumen ketiga berupa berita acara pertemuan resmi warga dengan Pemerintah Desa Sambeng dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mencatat sikap kolektif warga menolak penambangan. Dokumen terakhir adalah surat pernyataan resmi dari kepala Desa Sambeng, yang menyatakan penolakan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di wilayah desa.

Warga semakin meyakini adanya dugaan manipulasi data setelah menemukan fakta bahwa dua nama dalam daftar 45 warga yang disebut menyetujui penambangan telah meninggal dunia. Dua orang itu, kata dia, sudah wafat lebih dari 1.000 hari.

Warga bahkan melampirkan surat keterangan kematian dari kedua warga tersebut sebagai bagian dari dokumen bantahan yang diserahkan ke BPN. "Tapi dalam dokumen masih ada tanda tangan bermaterai. Itu yang membuat kami sangat yakin ada dugaan pemalsuan," paparnya.

Baca Juga: Dana Desa 2026 Kalurahan Kulon Progo Cupet, DPRD Kulon Progo Meminta Operasional Paud dan Posyandu Tak Hilang

Selain soal persetujuan, warga Sambeng juga mempertanyakan luasan lahan tambang yang mencapai sekitar 35 hektare. Luasan tersebut, menurut dokumen di BPN, dikaitkan dengan kepemilikan 45 warga. Namun setelah dilakukan pengecekan ke data desa, warga menemukan banyak ketidaksesuaian.

"Ada warga yang di buku C hanya punya seribu meteran sekian, tapi di dokumen pengajuan bisa jadi puluhan ribu meter. Lalu selebihnya itu tanah siapa?" kata Khairul.

Pengabdi Bantuan Hukum dari LBH Jogja Royan Juliazka menambahkan, selain dugaan pemalsuan dokumen, terdapat persoalan serius dari aspek tata ruang. Desa Sambeng berada di Kecamatan Borobudur sehingga seharusnya tidak hanya mengacu pada RTRW Kabupaten Magelang, tetapi juga RTR Kawasan Borobudur sesuai Perpres Nomor 58 Tahun 2014.

Dia menyebut, dalam pembahasan PTP, analisis tata ruang tersebut tidak digunakan, sehingga rekomendasi yang dikeluarkan dinilai tidak komprehensif. "Sambeng masuk Sub-Pengembangan 2 Kawasan Borobudur, kawasan penyangga cagar budaya. Seharusnya tidak bisa dijadikan wilayah ekstraktif," jelasnya.

Perwakilan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Magelang Adi Cahyanto menegaskan, PTP bukan merupakan izin tambang, melainkan instrumen analisis kesesuaian tata ruang dan penatagunaan tanah. "PTP itu bukan izin membuka tanah. Itu hanya analisis," ujar Adi.

Terkait dugaan pemalsuan dokumen, Adi menyebut, BPN akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan melaporkannya kepada kepala kantor BPN. "Yang jelas, keberatan masyarakat akan kami tampung dan dibahas sesuai prosedur," tuturnya. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Borobudur #Magelang #kantor ATR/BPN #BPD #LBH JOGJA #tol jogja-bawen #Sambeng #tanah uruk #Khairul #manipulasi dokumen #meninggal