KEBUMEN - Pemerintah desa (pemdes) di wilayah Kecamatan Ayah merasa resah atas beredarnya pamflet berisi imbauan dari Dewan Pers yang dipasang dengan patokan biaya tertentu.
Usut punya usut, pamflet tersebut dijadikan alat oleh oknum hanya untuk meraup keuntungan pribadi. Dewan Pers sendiri secara tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan imbauan berupa pamflet yang bersifat komersil.
Perangkat Desa Bajararjo, Kecamatan Ayah Doni Virdianto menyatakan, beredarnya pamflet dengan logo Dewan Pers sempat menjadi perbincangan hangat di tataran perangkat desa dan warga.
Sebab dalam pemasangan pamflet berisi enam poin imbauan tentang batasan kerja jurnalistik itu dikenakan tarif biaya hingga Rp 500 ribu. "Saya juga bingung, cuma kayak gitu kok harus bayar mahal," ungkapnya, kepada Radar Jogja, Kamis (8/1).
Doni mengaku, sedari awal dia sudah merasa janggal dengan adanya pemasangan pamflet dengan biaya tertentu. Menurutnya pola yang dilakukan oknum tersebut telah merusak citra insan pers, khususnya di Kebumen.
"Kebetulan saya kenal teman wartawan. Langsung saya telpon, ternyata tidak ada kayak gitu," ucapnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kebumen Ondo Supriyanto mengatakan, pencatutan nama Dewan Pers tentu tidak dapat dibenarkan.
Dia pun berpesan agar pemdes bersama masyarakat waspada jika ada pihak mengatasnamakan Dewan Pers maupun organisasi pers untuk kepentingan tertentu. "Peristiwa ini sudah kami laporkan ke PWI Jateng dan diteruskan ke Dewan Pers," bebernya.
Ondo menerangkan, sebelumnya dia menerima laporan dari camat yang berkeluh kesah karena kades sempat didatangi rombongan orang tidak dikenal. Kedatangan rombongan ke desa-desa itu berdalih akan memasang imbauan dari Dewan Pers, namun dengan syarat membayar Rp 500 ribu.
"Bersyukur, Dewan Pers gerak cepat beri pernyataan. Teman-teman PWI juga kami minta untuk edukasi ke masyarakat bahwa tidak ada program Dewan Pers semacam itu," bebernya.
Menyikapi polemik ini, Dewan Pers langsung mengeluarkan surat resmi tertanggal 7 Januari 2026. Surat pernyataan yang ditandatangani langsung Ketua Dewan Pers Prof Komarudin Hidayat itu memuat beberapa poin.
Salah satunya dewan pers dengan tegas tidak pernah meminta, mengedarkan dan memungut biaya atau menuntut pembayaran dalam bentuk apa pun. Yakni terkait pamflet imbauan masyarakat mengenai oknum yang menyalahgunakan tugas mulia pers.
Ditegaskan, segala bentuk sosialisasi atau imbauan yang dikeluatrkan Dewan Pers semata-mata bertujuan untuk sosialisasi dan edukasi, bukan bersifat komersil.
Dalam surat pernyataan dengan nomor 01/P-DP/I/2026 ini juga mengimbau jika terdapat oknum yang nekat mengatasnamakan Dewan Pers dan meminta sejumlah uang dan fasilitas tertentu untuk segera dilaporkan kepada pihak berwajib maupun menghubungi saluran pengaduan resmi Dewan Pers. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo