MAGELANG - Universitas Tidar (Untidar) memastikan tetap memberikan pendampingan intensif kepada dua mahasiswanya yang hingga kini masih menjalani penahanan di Polres Magelang Kota. Pendampingan tersebut mencakup aspek hukum, komunikasi dengan aparat kepolisian, hingga kepastian status akademik kedua mahasiswa agar hak-hak pendidikan mereka tetap terjaga.
Dalam kasus ini, tiga orang yang ditahan terdiri atas dua mahasiswa aktif Untidar, yakni Ahzar Fauzan dari Fakultas Pertanian angkatan 2021 dan Yogi Antoro dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) angkatan 2021. Satu orang lainnya, Enrille Championy Geniosa, telah berstatus sebagai alumni Untidar.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untidar Prof Parmin mengatakan, beberapa jam setelah penangkapan dilakukan, dia mengaku langsung mendatangi Polres Magelang Kota untuk memastikan kondisi mahasiswa sekaligus menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian.
"Saya menemui mahasiswa dan alumni yang bersangkutan serta berkomunikasi langsung dengan kapolres," ujarnya, Selasa (6/1).
Dia juga memastikan hingga saat ini, status akademik Azhar dan Yogi tidak mengalami perubahan. Keduanya masih tercatat sebagai mahasiswa aktif Untidar. "Belum ada perubahan status. Keduanya masih mahasiswa aktif Untidar," tegasnya.
Terkait proses hukum, Parmin menyebut, pihak kampus terus mendorong percepatan tahapan berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, Untidar juga telah menindaklanjuti permohonan jaminan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka.
Parmin menambahkan, sekitar sepekan setelah penangkapan, pimpinan universitas telah menandatangani surat jaminan sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap mahasiswa. "Surat tersebut kami kirimkan ke kuasa hukum, LBH Jogja," jelasnya.
Ketua Tim Kerja Bidang Hukum, Reformasi Birokrasi, dan Protokol Untidar Yogi Prayogo menambahkan, pendampingan yang dilakukan kampus merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional, bukan upaya mengintervensi proses hukum.
Sejak awal kasus mencuat, Tim Hukum Untidar telah menjalin koordinasi dengan Polres Magelang Kota serta LBH Jogja sebagai kuasa hukum yang ditunjuk. "Ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan hak-hak mahasiswa tetap terlindungi," ujar Yogi.
Sebagai informasi, Azhar dan Yogi bersama seorang alumni Untidar, Enrille, ditangkap oleh Polres Magelang Kota pada Senin (15/12). Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan provokasi yang berujung pada kerusuhan di lingkungan Polres Magelang Kota pada akhir Agustus 2025. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo