MAGELANG - Pemkot Magelang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir pada 2026 berada di kisaran Rp 850 juta atau setara dengan realisasi pada 2023. Target itu ditetapkan setelah evaluasi yang menunjukkan kenaikan tarif parkir pada 2024–2025 hanya berdampak kecil terhadap pendapatan daerah, yakni sekitar 15 persen.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menjelaskan, penurunan tarif parkir menjadi Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil merupakan bagian dari kebijakan berbasis evaluasi kinerja pendapatan, bukan sekadar respons spontan.
Menurutnya, meski tarif sempat dinaikkan pada 2024, kontribusinya terhadap PAD tidak sebanding dengan beban yang dirasakan masyarakat.
Dia menyebut, ketika tarif parkir dinaikkan dari Rp 1.000–Rp 2.000 menjadi Rp 2.000–Rp 4.000, PAD hanya naik sekitar 15 persen."Itu artinya perlu dievaluasi, karena dampaknya ke ekonomi masyarakat justru cukup terasa," kata Damar, Senin (5/1).
Dia menegaskan, kebijakan tarif parkir merupakan hasil keputusan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda).
Perda tersebut, kata dia, lahir dari aspirasi masyarakat yang menilai tarif parkir sebelumnya terlalu memberatkan dan berpengaruh pada minat berbelanja serta aktivitas ekonomi di Kota Magelang.
Damar menegaskan, kebijakan parkir tidak semata diorientasikan pada peningkatan PAD, melainkan juga pada penciptaan iklim ekonomi yang sehat. Dia menyebut, parkir merupakan salah satu faktor yang memengaruhi kenyamanan masyarakat dan daya tarik kota bagi pengunjung.
"Kalau tujuan kami hanya PAD, tarif pasti dinaikkan. Tapi ini tentang keseimbangan. PAD tetap dijaga, ekonomi masyarakat bergerak, UMKM tumbuh, dan kota menjadi lebih ramah," tegasnya.
Pj Sekretaris Daerah Kota Magelang Larsita menyebut, pada 2023 saat tarif parkir masih Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil, retribusi parkir mencapai sekitar Rp 850 juta.
Baca Juga: Reaksi Global: Sikap Negara-Negara atas Operasi Militer AS di Venezuela
Setelah tarif dinaikkan pada 2024, pendapatan parkir tercatat sekitar Rp 970 juta.
"Kalau kita lihat, kenaikannya hanya sekitar Rp 120 juta atau kurang lebih 15 persen. Secara fiskal ini tidak signifikan, sehingga menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif kembali," ujar Larsita.
Menurut dia, dengan tarif yang kembali disesuaikan, pemerintah justru menargetkan minimal capaian PAD parkir setara dengan baseline 2023. Pemerintah optimistis target tersebut dapat dicapai melalui peningkatan mobilitas masyarakat, pertumbuhan aktivitas perdagangan, serta tingginya perputaran uang di Kota Magelang.
"Kami tidak menargetkan turun dari Rp 850 juta. Itu menjadi batas minimal yang harus dicapai. Bahkan dengan banyaknya event dan kunjungan ke Magelang, potensi PAD bisa tetap terjaga meski tarif parkir lebih rendah," paparnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Makhmud Yunus menambahkan, perhitungan PAD parkir juga harus mempertimbangkan skema imbal jasa yang diterapkan pada 2024 dan 2025. Secara bruto, potensi pendapatan parkir sebenarnya bisa mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.
Namun setelah dikurangi imbal jasa, pendapatan neto berada di kisaran Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar. "Kalau netonya, baseline yang paling realistis tetap 2023 sekitar Rp 850 juta. Itu yang menjadi acuan dalam penyusunan target ke depan," jelasnya.
Selain faktor tarif, dishub juga akan mengevaluasi potensi kehilangan pendapatan akibat berkurangnya titik parkir di beberapa kawasan serta maraknya parkir liar. Penataan parkir di 12 blok parkir se-Kota Magelang akan menjadi fokus untuk menjaga stabilitas pendapatan sekaligus ketertiban kota. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo