MUNGKID - Pemkab Magelang menaruh perhatian serius pada optimalisasi barang milik daerah (BMD) sebagai salah satu sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab aset daerah memiliki peran strategis dalam menopang kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang M Taufik Hidayat Yahya menyebut, pengelolaan aset daerah tidak lagi bisa diposisikan sekadar sebagai kewajiban administratif. Untuk itu, masing-masing OPD didorong untuk memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh terkait potensi BMD yang dikelola masing-masing.
Tidak hanya sebatas pencatatan, tetapi juga kemampuan membaca peluang pemanfaatan aset secara ekonomis dan sesuai regulasi. "Kami mendorong OPD agar mampu mengidentifikasi aset-aset yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan, tentu dengan perencanaan yang matang dan memperhatikan aspek hukum serta administrasi," beber Taufik di Grand Artos Hotel & Convention Senin (29/12).
Dia menambahkan, rapat pembinaan ini juga dimaksudkan untuk membangun komitmen pimpinan OPD agar hasil pembahasan tidak berhenti di tataran wacana. Setiap perangkat daerah diharapkan menindaklanjuti langkah-langkah konkret optimalisasi BMD sesuai kewenangan masing-masing. Sebab menurut Taufik, banyak potensi aset yang belum tergarap optimal karena lemahnya sinergi dan keterbatasan pemahaman teknis dalam pengelolaannya.
Sementara itu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menegaskan, pengelolaan dan pemanfaatan BMD harus dilakukan secara optimal, tertib, dan akuntabel. Hal itu dinilainya sebagai prasyarat penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah meningkatnya tuntutan pembiayaan pembangunan.
Menurut Grengseng, BMD merupakan aset strategis yang harus dikelola secara profesional dan transparan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia mengingatkan, tata kelola aset yang lemah berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Pengelolaan BMD, lanjut Grengseng, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi itu membuka ruang pemanfaatan aset daerah melalui berbagai skema. Mulai dari sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, hingga skema bangun guna serah dan bangun serah guna.
Di tengah kebutuhan kemandirian fiskal, kata dia, pemerintah daerah tidak bisa terus bergantung pada dana transfer dari pusat. "Optimalisasi PAD harus menjadi agenda serius dan berkelanjutan," tegas Grengseng.
Dia juga menekankan, aset daerah tidak cukup hanya tercatat dalam daftar inventaris. Tetapi harus mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah. Namun demikian, pemanfaatan tersebut tetap harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan tidak menabrak aturan hukum.
Grengseng juga menginstruksikan seluruh kepala OPD selaku pengguna barang untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi aset yang berpotensi dimanfaatkan. Dia meminta agar aset-aset yang selama ini menganggur atau justru menimbulkan beban biaya tanpa manfaat dapat segera dievaluasi. (aya/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita