Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tok! Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan UMP Jawa Tengah 2026, Berikut Daftar Lengkap UMP dan UMK di Jateng 2026

Bahana. • Rabu, 24 Desember 2025 | 23:01 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dihadapan aksi buruh
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dihadapan aksi buruh
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, Rabu, 24 Desember 2025.

UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.  

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Kenaikannya sebesar Rp158.037,07.

Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri.

Beberapa di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.

Untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa.  Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.

UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

 

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

 Baca Juga: Prediksi Burkina Faso vs Guinea Khatulistiwa Piala Afrika Rabu 24 Desember Kick Off 19.30 WIB, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

Pihaknya menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.

Ia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.

 Baca Juga: Koperasi Merah Putih di Kramat Selatan Kota Magelang Inisiasi Coffee & Eatery

“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.

Selain kebijakan pengupahan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.

Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” kata Luthfi.

Berikut ini daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026:

1. Kabupaten Cilacap 2.773.184,00

2. ⁠Kabupaten Banyumas 2.474.598,99

3. ⁠Kabupaten Purbalingga 2.474.721,94

4. ⁠Kabupaten Banjarnegara 2.327.813,08

5. ⁠Kabupaten Kebumen 2.400.000,00

6. ⁠Kabupaten Purworejo 2.401.961,91

7. ⁠Kabupaten Wonosobo 2.455.038,01

8. ⁠Kabupaten Magelang 2.607.790,00

9. ⁠Kabupaten Boyolali 2.537.949,00

10. ⁠Kabupaten Klaten 2.538.691,00

11. ⁠Kabupaten Sukoharjo 2.500.000,00

12. ⁠Kabupaten Wonogiri 2.335.126,00

13. ⁠Kabupaten Karanganyar 2.592.154,06

14. ⁠Kabupaten Sragen 2.337.700,00

15. ⁠Kabupaten Grobogan 2.399.186,00

16. ⁠Kabupaten Blora 2.345.695,00

17. ⁠Kabupaten Rembang 2.386.305,00

18. ⁠Kabupaten Pati 2.485.000,00

19. ⁠Kabupaten Kudus 2.818.585,00

20. ⁠Kabupaten Jepara 2.756.501,00

21. ⁠Kabupaten Demak 3.122.805,00

22. ⁠Kabupaten Semarang 2.940.088,00

23. ⁠Kabupaten Temanggung 2.397.000,00

24. ⁠Kabupaten Kendal 2.992.994,00

25. ⁠Kabupaten Batang 2.708.520,00

26. ⁠Kabupaten Pekalongan 2.633.700,00

27. ⁠Kabupaten Pemalang 2.433.254,00

28. ⁠Kabupaten Tegal 2.484.162,00

29. ⁠Kabupaten Brebes 2.400.350,40

30. ⁠Kota Magelang 2.429.285,00

31. ⁠Kota Surakarta 2.570.000,00

32. ⁠Kota Salatiga 2.698.273,24

33. ⁠Kota Semarang 3.701.709,00

34. ⁠Kota Pekalongan 2.700.926,00

35. ⁠Kota Tegal 2.526.510,00

Jawa Tengah (UMP) 2.327.386,07

 

 

 

 

 

 

Editor : Bahana.
#ump jawa tengah #Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi #upah minimum #upah