MUNGKID - Proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Jogja–Bawen di wilayah Kabupaten Magelang terus berlanjut. Di akhir tahun ini, uang ganti rugi (UGR) terhadap 104 bidang tanah dengan total Rp 76.516.619.000 telah dibayarkan.
Panitia Pengadaan Tanah Tol Jogja–Bawen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang Adi Cahyanto mengatakan, dari total 104 bidang, sebanyak 103 bidang berupa tanah. Sementara satu bidang lainnya merupakan ganti rugi atas tegakan atau bangunan yang berdiri di atas lahan terdampak. "Luas keseluruhan sekitar 51.935 meter persegi atau kurang lebih 5,1 hektare," ujar Adi di Balai Desa Banyusari, Grabag Selasa (23/12).