Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

UMK Kebumen 2026 Naik Rp 137 Ribu, KSPSI Sebut Sudah Sesuai Harapan Buruh

Muhammad Hafied • Senin, 22 Desember 2025 | 03:02 WIB
Ilustrasi upah kerja minimum. (pinterest/Mastarman)
Ilustrasi upah kerja minimum. (pinterest/Mastarman)

KEBUMEN - Dewan Pengupahan Kebumen telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 naik Rp 140 ribu. Usulan upah minimum tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebelum disetujui dan ditetapkan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin mengatakan, dirinya bersama kalangan buruh merespon positif usulan nominal kenaikan UMK untuk tahun depan.

Bagi dia proyeksi besaran kenaikan UMK telah sesuai harapan buruh, yakni naik di atas enam persen. "Tentu ini sesuai harapan. Tinggal dikawal, semoga tidak ada perubahan," ucap dia kepada Radar Jogja, Minggu (21/12).

Menurut Akif, kenaikan UMK lebih dari enam persen sudah cukup ideal. Perhitungannya dengan memperhatikan berbagai aspek, utamanya kondisi ekonomi daerah serta stabilitas harga kebutuhan pokok.

Dia menaruh harap usulan kenaikan UMK yang disampaikan dewan pengupahan tidak meleset dari keinginan kaum buruh.  "Kami ikut negosiasi, tinggal menunggu eksekusinya," bebernya.

Lebih lanjut, Akif menerangkan UMK Kebumen tahun 2025 sebesar Rp Rp 2.259.874 atau naik Rp 137 ribu dari UMK tahun senlbelumnya. Jika usulan terealisi, kata dia, maka UMK Kebumen tahun 2026 akan menjadi Rp 2,4 juta.

Dia berharap UMK yang ditetapkan nantinya berpengaruh terhadap peningkatan kesejateraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan sektor industri. "Kalau diprosentase, usulan naik enam koma sekian persen. Tidak jauh dengan tahun lalu," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen Cokro Aminoto menyampaikan, dewan pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur telah menemui kesepakatan terkait kenaikan UMK tahun 2026.

Dari kesepakatan tersebut pemerintah daerah melalui bupati menyampaikan usulan ke gubernur sebelum proses penetapan. "Penetapan langsung oleh gubernur. Kemungkinan sebelum 25 Desember sudah diumumkan," jelasnya. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#buruh #Cokro #kebumen #Gubernur Jawa Tengah #KSPSI #disnaker #UMK #harga kebutuhan pokok #dewan pengupahan