Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penanganan Sampah di Kabupaten Kebumen Bakal Diatur lewat Perda, Dua TPA Bakal Penuh Tiga Tahun ke Depan

Muhammad Hafied • Kamis, 18 Desember 2025 | 03:30 WIB

 

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kebumen Bambang Sutrisno
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kebumen Bambang Sutrisno

KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen bersama DPRD Kebumen akan menyiapkan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum penanganan sampah. Kebijakan ini hadir untuk mewujudkan pengelolaan sampah agar lebih terarah dan berkelanjutan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kebumen Bambang Sutrisno menyampaikan, persoalan sampah di wilayah Kebumen menjadi perhatian serius antara eksekutif dan legislatif. Dia menegaskan, tumpukan sampah yang setiap hari semakin menggunung di tempat pembuangan akhir (TPA) tidak boleh dianggap enteng.

"Ketika sampah tidak tertangani, dampaknya kemana-mana. Bukan cuma lingkungan, bisa ke kesehatan, stunting dan segala macam," ucapnya Rabu (17/12).

Bambang menyebut, penyusunan perda tersebut bertujuan untuk memperjelas peran pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah. Hadirnya regulasi ini diharapkan mampu mengurai persoalan sampah di Kebumen. "Muaranya sampah bisa tertangani lebih sistematis. Tidak boleh jadi bom waktu," ucapnya.
 
Bambang menjelaskan, penanganan sampah selama ini masih menghadapi berbagai tantangan. Seperti keterbatasan sarana dan prasarana, kesadaran masyarakat yang belum merata, serta meningkatnya volume sampah seiring pertumbuhan penduduk. Di satu sisi, edukasi mulai dari pengurangan, pemilahan, pengangkutan hingga pengolahan sampah belum begitu masif di tingkat masyarakat. "Di desa-desa mulai digalakkan bank sampah. Langkah ini perlu diperkuat," ujarnya.

Bambang menambahkan, perda soal sampah diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan sampah di wilayah Kebumen. Selain mengatur kewenangan dan tanggung jawab, regulasi ini juga direncanakan memuat ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran pengelolaan sampah. Langkah ini dimaksudkan guna mendorong kepatuhan dan partisipasi aktif seluruh pihak dalam menjaga kebersihan lingkungan.

"Ini sangat urgen. Dari hulu ke hilir akan diatur. Semua pihak berperan mengurangi sampah," tegasnya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP) Teguh Kristiyanto menyampaikan, dua titik TPA di Kebumen diperkirakan bakal mencapai batas kapasitas maksimum dalam tiga tahun. "TPA Kaligending diperkirakan maksimal tiga tahun lagi penuh. TPA Semali dua tahun," ungkap Teguh.

Disebutkan, setiap hari kiriman sampah di TPA Kaligending dan TPA Semali rata-rata tidak kurang dari 40-50 ton. Teguh menyatakan, berbagai upaya akan ditempuh pemkab untuk mengurai persoalan sampah. DLHKP sebagai dinas teknis mulai memutar otak agar sampah dapat tertangani secara optimal. (fid/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pemerintah Kabupaten (Pemkab) #kebumen #dprd kebumen #Sampah #perda #Pemkab Kebumen #Peraturan Daerah (Perda)