Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kabel Provider di Kabupaten Kebumen Bakal Ditata untuk Jaga Estetika, Akan Diatur lewat Perda

Muhammad Hafied • Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:05 WIB

 

Anggota Bapemperda DPRD Kebumen Wahid Mulyadi
Anggota Bapemperda DPRD Kebumen Wahid Mulyadi

KEBUMEN - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kebumen telah mengakomodasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi. Bakal regulasi ini digulirkan untuk mengatur keberadaan kabel dan tiang provider agar semakin tertata rapi.

Anggota Bapemperda DPRD Kebumen Wahid Mulyadi mengatakan, perangkat provider pasif seperti tiang dan kabel semakin hari kian semrawut. Oleh karena itu perlu dilakukan penataan secara terstruktur agar tidak menjadi sampah visual.

Diharapkan hadirnya perda nantinya menjadi solusi untuk menjawab maraknya perangkat provider yang terpasang. "Cita-cita kami, tidak ada lagi kabel internet kleweran. Ganggu estetika," ucapnya kepada Radar Jogja Jumat (12/12).

Menurut Mulyadi, tidak dipungkiri keberadaan perangkat provider kini telah menjangkau hingga pelosok desa. Parahnya lagi dari sekian banyak provider baru sebagian yang mengatongi izin. Jika fakta tersebut tidak disikapi melalui perda, dia khawatir adanya kabel dan tiang provider semakin tak terkontrol. "Saya lihat satu titik ada sampai tujuh tiang. Tidak sedap kalau dilihat," ujarnya.

Mulyadi menyebut, penataaan perangkat provider dapat dilakukan melalui berbagai skema. Dia juga mendorong dinas terkait membuat peta sebaran atau zona telekomunikasi agar penanganan dapat dilakukan secara terukur. "Kalau tidak diatur, pasti semakin semrawut," sebut Mulyadi.

Ketua Komisi D DPRD Kebumen Noviandri Dwi Alhadi menyampaikan, rencananya reperda usulan atau inisiatif komisi D tersebut recananya akan dibahas pada masa sidang ketiga tahun 2025/2026. Dia menegaskan, selain menjaga estetika kota dan wilayah perdesaaan, penataan tiang provider juga berorientasi terhadap pendapatan daerah.

Dalam perda tersebut, akan diatur sistem sewa. Khususnya untuk perangkat provider yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah. Artinya perda ini bakal membuka sumber baru pendapatan asli daerah. "Kami di komisi yang mengusulkan raperda untuk menjawab kebutuhan. Semoga nanti jadi perda yang solutif," ucap Dwi. (fid/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#dprd kebumen #semrawut #provider #Raperda #Bapemperda #rancangan peraturan daerah #tiang #kabel