MAGELANG — Upaya Pemkot Magelang meningkatkan kepatuhan pajak daerah menunjukkan hasil signifikan. Melalui pendampingan hukum nonlitigasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, tunggakan pajak dari sejumlah wajib pajak berhasil dipulihkan sebesar Rp 1.758.580.513.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Nanang Kristiyono menjelaskan, pendampingan hukum ini diberikan Kejari setelah BPKAD melakukan langkah-langkah penagihan sesuai prosedur namun belum mendapatkan hasil optimal.
"Penagihan tidak dilakukan dengan tekanan, tetapi melalui pemanggilan, dialog, dan koordinasi yang berulang hingga wajib pajak menyadari kewajibannya," ujar Atik.
Dia mengatakan, berbagai alasan menyebabkan wajib pajak menunggak, mulai dari kondisi ekonomi hingga persoalan internal di badan usaha. Namun setelah diberikan pemahaman, sebagian besar akhirnya melunasi kewajiban mereka. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo