MUNGKID - Polisi berhasil membekuk empat orang debt collector (DC) di Sleman. Itu karena penagih utang tersebut diduga melakukan penculikan dan penyekapan terhadap seorang ibu berinisial NR, 44 dan anaknya, AB, 5 di wilayah Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Bahkan videonya viral di media sosial memicu keresahan publik. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/12) sekitar pukul 18.00 di Dusun Toso Jurang, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo.
Saat itu korban didatangi empat orang DC. Keempatnya berinisial JUR, 33; II, 30; SBM, 35; dan YBF, 25 warga Depok, Sleman. Mereka datang ke rumah NR karena hendak menagih tunggakan pembayaran kredit sepeda motor hingga delapan bulan.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (28/11) ketika para pelaku mendatangi rumah debitur, yakni DEA, putri dari korban NR. "Saat itu ada kesepakatan lisan bahwa tunggakan akan dibayar sebagian dan sisanya dicicil," paparnya Jumat (5/12).
Namun dalam perkembangannya, pembayaran tak kunjung dilakukan hingga akhirnya para pelaku kembali mendatangi rumah korban secara berulang. Pada beberapa kesempatan, keluarga meminta para pelaku menunggu atau bertemu di lokasi tertentu, tetapi pertemuan tak pernah terjadi.
Setelah upaya penagihan tak membuahkan hasil, pelaku kembali mendatangi rumah NR pada Rabu (3/12) dan membawa NR serta anaknya dengan dalih mediasi ke Polsek Tegalrejo. Namun proses mediasi tidak berjalan dan tak ada kesepakatan. "Saat berada di kantor polisi, para pelaku juga sempat berbicara dengan nada tinggi hingga ditegur petugas," ujar Herbin.
Polsek Tegalrejo kemudian menyarankan persoalan fidusia itu dilaporkan ke wilayah DIJ, mengingat perusahaan pembiayaan berada di sana. Namun, alih-alih membawa korban untuk melapor, pelaku membawa mereka ke kontrakan di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman.
Korban disekap selama dua hari satu malam dan tindakan itu diduga dilakukan sebagai tekanan agar pihak keluarga segera membayar kewajiban kredit. Saat itu, kata Herbin, para pelaku disebut meminta uang sebesar Rp 16 juta agar korban dilepas.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, kondisi fisik ibu dan anak dalam keadaan sehat, namun secara mental keduanya mengalami tekanan. "Anaknya menangis berulang kali karena dikurung bersama ibunya dan mendengar nada bicara keras para pelaku," lontarnya.
Secara psikis, lanjut Toyib, mereka tertekan dan ini sedang didalami. Meski begitu, tidak ada perlakuan fisik selama penyekapan dan korban masih diberi makan. Namun tindakan verbal dan pembatasan gerak dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana penculikan.
Polisi pun menetapkan empat DC itu sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain mendalami unsur penculikan, penyidik juga akan mengembangkan kasus untuk menelusuri apakah ada keterlibatan perusahaan pembiayaan atau tindakan ini murni inisiatif para pelaku. (aya/laz)