JOGJA - Peringatan keras bagi Pemkot Jogja maupun Pemprov DIY. Dalam urusan menertibkan transportasi daring roda tiga alias bajaj online, Kota Bengawan rupanya lebih gesit dan tegas.
Saat Kota Gudeg masih adem ayem sebatas mengeluarkan surat edaran, Pemkot Solo sudah tancap gas mengeluarkan larangan resmi. Kebijakan pelarangan operasional Bajaj Maxride melintas di ruas jalan protokol Kota Solo resmi diberlakukan.
Tak sekadar gertak sambal, Solo langsung bergerak cepat.
Dikutip dari Radar Solo, rambu larangan dipasang di koridor utama Jalan Slamet Riyadi, tepatnya mulai dari simpang tiga RS Panti Waluyo, sejak Sabtu (29/11) lalu. Ini baru tahap awal. Aturan serupa siap diperluas ke jalan protokol lainnya.
Pemkot Solo punya alasan kuat. Keberadaan Bajaj Maxride dinilai berpotensi memicu persoalan lalu lintas baru dan yang lebih krusial, mengancam napas transportasi tradisional, terutama pengemudi becak yang selama ini menjadi ikon kota.
Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto menegaskan, langkah ini bukan semata-mata sepihak, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap transportasi tradisional yang sudah mendarah daging menjadi identitas sekaligus sumber nafkah warga Solo.
“Langkah ini untuk melindungi transportasi tradisional kita yaitu becak. Kami sedang memperjuangkan transportasi publik BST dan ekosistem transportasi tetap berjalan. Saya rasa perlindungan terhadap para pengemudi becak menjadi salah satu prioritas utama,” tegas Respati.
Respati punya kekhawatiran soal kemacetan. Jika kendaraan roda tiga berbasis aplikasi terus menjamur dan ngetem sembarangan, potensi kemacetan di Solo makin besar.
“Tiga roda untuk penumpang itu spesiesnya terlalu lebar. Bayangkan kalau jumlahnya semakin banyak dan ngetem, separuh ukuran mobil. Risiko kemacetan di Solo semakin besar. Kita belajar dari kota-kota lain,” ujarnya.
Meski demikian, pintu dialog tak lantas tertutup rapat. Pemkot Solo tetap membuka ruang diskusi dengan operator Maxride. Selama aturan berjalan, operator wajib patuh pada koridor yang ditetapkan.
“Kami tidak ingin sepihak. Kebijakan ini harus benar-benar bermanfaat. Kalau pihak operator mau audiensi silakan saja, itu swasta. Kalau becak listrik mau masuk aplikasi juga sangat bagus. Asal tarifnya fair bagi pengemudi dan penumpang,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad memastikan, pelarangan di Jalan Slamet Riyadi sudah sesuai regulasi yang berlaku.
Secara teknis, status Maxride belum terdaftar sebagai angkutan umum, melainkan hanya masuk kategori angkutan kawasan permukiman.
“Sesuai regulasi, spesifikasi mereka masuk kategori angkutan kawasan permukiman, bukan angkutan jalan protokol. Sampai sekarang saya tunggu izinnya, tapi dari mereka belum ada izin masuk ke kami,” jelas Taufiq.
Dengan terpasangnya rambu larangan, aparat kepolisian kini punya payung hukum jelas untuk melakukan penindakan.
“Kalau rambunya sudah ditetapkan seperti ini, polisi bisa melakukan penindakan. Dasarnya jelas, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Kami hanya menjalankan arahan Mas Wali untuk menjaga tata kota,” pungkasnya.
Usai Slamet Riyadi, Dishub Solo sudah menyiapkan pemetaan untuk perluasan larangan ke jalan protokol lain.
Editor : Heru Pratomo