MAGELANG - Pemkot Magelang resmi memberhentikan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MFS, 53, secara tidak hormat. MFS dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan dan pendapatan lainnya di Puskesmas Magelang Utara. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah vonis pengadilan terhadap MFS berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang Anita Diah Lestari membenarkan, surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sudah diterbitkan dan diserahkan kepada pihak keluarga.
"Begitu putusan inkrah, kami proses pemberhentiannya ke BKN dan sudah kami sampaikan ke suaminya beberapa waktu lalu," kata Anita saat ditemui.
Kasus yang menjerat MFS berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 129.191.711. Dalam perkara ini, MFS tidak sendirian. Dia terlibat bersama tiga rekanan lain dalam pengurangan volume pengerjaan fisik yang dibiayai dari dana kapitasi BPJS.
Berdasarkan putusan pengadilan, MFS dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan denda Rp 50 juta. Apabila tidak membayar denda tersebut, dia harus menjalani pidana kurungan pengganti selama satu bulan.
"Saya menerima salinan putusan tanggal 6 Agustus. Setelah itu langsung kami proses sesuai ketentuan," jelas Anita.
Dengan status PTDH, praktis seluruh hak kepegawaian termasuk pensiun otomatis hilang. "Tidak dapat. Ketika PTDH, hak pensiun gugur," tegas Anita.
Dia menambahkan, apabila kasus dugaan korupsi dapat terdeteksi sebelum status hukum ditetapkan, pemerintah sebenarnya memiliki opsi mendorong pensiun dini sehingga ASN yang bersangkutan masih dapat menerima manfaat masa kerjanya.
"Tapi dalam kasus ini kami terlambat karena begitu dipanggil sebagai saksi, langsung keluar surat penahanan. Jadi tidak ada ruang memproses pensiun dini," ujarnya.
Untuk itu, Anita mengingatkan kepada seluruh ASN agar menjaga integritas serta mematuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatan publik. "Sekali melanggar, risikonya bukan hanya hukuman pidana. Tetapi juga hilangnya karier, pengabdian, bahkan hak pensiun," pesannya. (aya/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita