Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

ASN Pemkot Magelang Diduga Korupsi Pengadaan APAR, Atur dan Menangkan Perusahaan Istrinya, Kerugian Negara Rp 430 Juta

Naila Nihayah • Jumat, 28 November 2025 | 00:33 WIB

 

DITAHAN: Tersangka RSK ditahan selama 20 hari ke depan atas dugaan korupsi pengadaan APAR tahun 2023.
DITAHAN: Tersangka RSK ditahan selama 20 hari ke depan atas dugaan korupsi pengadaan APAR tahun 2023.

MAGELANG - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Magelang bernama Ratri Setiadi Kusuma (RSK) diduga melakukan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Jateng, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 430.124.261.


Warga Jurangombo Selatan ini diduga mengatur dan memenangkan perusahaan milik istrinya sendiri dalam proyek senilai Rp 871.805.000. Saat ini, RSK telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan. Sebelumnya tersangka telah ditahan pada tahap penyidikan sejak 5 Agustus 2025.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Magelang Christian Erry Wibowo menjelaskan, kasus itu bermula dari pengadaan 1.441 unit APAR sebagai bagian dari paket bantuan wajib bagi RT di Kota Magelang melalui program Rodanya Mas Bagia pada tahun anggaran 2023. Total anggarannya Rp 1.068.357.400.


Pengadaan APAR, kata dia, dilakukan melalui sistem e-katalog lokal. Dalam proses seleksi, terdapat 11 calon penyedia. "Dilakukan scoring kepada 11 calon penyedia. Hasilnya, pemenangnya ditetapkan CV Hanania Jaya Utama dengan direkturnya berinisial MM," jelas Erry di kantornya, kemarin (27/11).


Namun hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik persekongkolan untuk memenangkan CV Hanania Jaya Utama, perusahaan yang baru dibentuk menjelang proses lelang. Adapun nilai kontrak yang disepakati Rp 871.805.000 dengan harga satuan Rp 605.000 per unit.


Setelah ditelusuri, CV Hanania Jaya Utama terafiliasi langsung dengan tersangka. "Komanditer perusahaan (CV Hanania, Red) adalah istri tersangka, sementara tersangka sendiri bertugas sebagai pendamping pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)," kata Erry.


Dia menegaskan, penyidik menemukan bukti bahwa tahapan seleksi, negosiasi harga, dan dokumen pembuktian teknis telah diarahkan agar perusahaan itu menang. Proses yang diklaim sebagai mekanisme penilaian objektif melalui scoring dan survei harga disebut hanya formalitas dan dibuat seolah-olah sesuai aturan.


Erry menjelaskan, penyerahan barang dilakukan setelah kontrak diteken, menggunakan APAR yang didatangkan dari Tangerang. Seluruh pembayaran kepada penyedia juga telah dicairkan.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Magelang Muchamad Rosyidin menyebut, total ada 37 saksi telah diperiksa. Termasuk tiga ahli dari auditor provinsi, akademisi, dan audit internal.


Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai indikasi penggelembungan harga. Skema pengondisian ini, dilakukan tersangka untuk memenangkan perusahaan istrinya sendiri. "Proses dibuat seolah-olah fair, padahal sejak awal sudah diatur," jelas Rosyidin.


Dia menambahkan, sebagian uang hasil tindak pidana digunakan RSK untuk modal usaha, melunasi utang, serta kebutuhan pribadi. Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk dokumen hingga beberapa pasang sepatu yang merupakan usaha tersangka dari dana proyek.


Meski begitu, tersangka telah mengembalikan Rp 205 juta sebagai pengganti kerugian negara yang ditimbulkan. Namun jumlah itu belum menutup total kerugian negara yang ditetapkan auditor.


Kejaksaan memastikan perkembangan kasus akan terus dipublikasikan sesuai tahapan proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf i sebagai dakwaan subsider. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (aya/laz)

Editor : Herpri Kartun
#Pemkot Magelang #aparatur sipil negara #ASN #Alat Pemadam Api Ringan (APAR) #Korupsi