Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Odong-Odong Dilarang Beroperasi, Pemkab Kebumen Beri Toleransi, Hanya Boleh di Objek Wisata

Muhammad Hafied • Senin, 24 November 2025 | 06:45 WIB
Kepala Disperkimhub Kebumen Slamet Mustolkhah
Kepala Disperkimhub Kebumen Slamet Mustolkhah

 

KEBUMEN - Kereta kelinci atau yang sering disebut odong-odong dilarang beroperasi di jalan umum. Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kebumen Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen Slamet Mustolkhah menyampaikan, larangan odong-odong beroperasi pada prinsipnya karena bukan tergolong jenis angkutan umum resmi. Selain itu, kendaraan ini tidak memenuhi uji tipe dan uji laik jalan.

"SE itu sudah diberlakukan. Intinya untuk membatasi kendaraan odong-odong," katanya kepada Radar Jogja Jumat (21/11).

Slamet mengatakan, SE bupati dikeluarkan bukan tanpa alasan. Poin terpentingnya yaitu memperhatikan keselamatan masyarakat. SE yang ditandatangani bupati tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Di aturan memang tidak diperbolehkan. Dari sisi apa pun," ucapnya.

Slamet menyebut, penggunaan odong-odong di jalan umum cukup berisiko bagi penumpang maupun pengguna jalan lain. Kendati begitu, kata Slamet, pemkab tetap memberikan toleransi untuk kereta kelinci atau odong-odong diperbolehkan beroperasi khusus hanya di lokasi objek wisata.

"Masih dimungkinkan ketika di kawasan tertutup. Di tempat wisata, bukan di jalan umum. Itu monggo saja," ucapnya.

Dia berharap, masyarakat dapat memahami dan turut mendukung aturan tersebut. Sejauh ini Disperkimhub terus melakukan upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan melalui langkah ini odong-odong dapat dibatasi sebagai sarana transpotasi masyarakat.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Edi Nugroho menyampaikan, dari sisi fisik maupun dokumen kendaraan, odong-odong tidak diatur dalam regulasi. Namun, banyak konsekuensi yang harus ditanggung ketika odong-odong bebas beroperasi di jalan raya. Yakni, potensi kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.

"Ada tahapan, lewat pendekatan dulu. Kalau tetap nekat operasi, terpaksa kami tindak," tegasnya. (fid/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Surat Edaran (SE) #odong-odong #bupati kebumen #jalan umum #Polres Kebumen #kereta kelinci #dilarang beroperasi