MUNGKID - Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen kembali memasuki tahap pembayaran ganti kerugian kepada warga yang terdampak. Teranyar, pemerintah menyerahkan ganti rugi untuk 66 bidang tanah di sembilan desa dengan total nilai mencapai Rp 47,147 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen Muhammad Fajri Nukman menjelaskan, pembayaran ini merupakan bagian dari proses lanjutan untuk seksi 5 yang mencakup Desa Sidogede, Kartoharjo, dan Grabag. "Hari ini ada pembayaran untuk sembilan desa, total 66 bidang dengan luas 3,45 hektare," ujarnya di Balai Desa Grabag Rabu (19/11).
Kepala Desa Grabag Edy Supraptono menyebut, wilayahnya termasuk salah satu lokasi yang terdampak signifikan oleh pembangunan tol. Lantaran terdampak 15 hektare dengan total sekitar 160 bidang. "Untuk pembayaran tahap pertama ini, ada 10 warga yang menerima," jelasnya.
Selain lahan milik warga, terdapat pula 2,6 hektare tanah kas desa (TKD) berupa sawah bengkok yang juga termasuk dalam trase proyek. Bengkok tersebut selama ini menjadi sumber penghasilan bagi perangkat desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, dan kepala dusun.
Namun, Edy mengatakan, proses pembebasan TKD saat ini masih menunggu kejelasan aturan. "Untuk TKD, prosesnya masih menunggu regulasi," ungkapnya. (aya/eno)