MAGELANG - Polres Magelang Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pria berinisial AF, 50, warga Kebondalem, Potrobangsan. AF ditangkap setelah membawa lari sebuah mobil pikap milik warga dan menggadaikannya tanpa izin kepada pihak lain.
Kabag Ops Polres Magelang Kota Kompol Rinto Sutopo menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu (24/9) sekitar pukul 20.00. AF menelpon korban dan meminta izin meminjam mobil pikap Daihatsu Grand Max tahun 2014 warna hitam, nopol AA 9072 BA.
Saat itu, AF berdalih bahwa kendaraan itu akan digunakan untuk mengangkut tahu milik temannya. Korban sejatinya menolak karena mobil akan dipakai keesokan hari. Namun AF mendesaknya dan menjanjikan kendaraan akan dikembalikan paling lambat pada Kamis (25/9) pukul 09.00. Editor : Sevtia Eka Novarita