MUNGKID — Ribuan warga di lereng Gunung Merapi kini kehilangan mata pencaharian pascaoperasi penertiban tambang ilegal oleh Bareskrim Polri di wilayah Srumbung dan Salam, Kabupaten Magelang, beberapa waktu lalu. Mereka pun meminta solusi dan kepastian izin tambang kepada pemerintah.
Ketua Serikat Pekerja (Serper) Merapi Sungkono menyebut, kondisi ini telah membuat warga resah dan tidak memiliki sumber penghasilan. Dengan adanya operasi penertiban dari Bareskrim, sebanyak 70 persen atau 9.000 warga Merapi yang menggantungkan hidupnya pada penambangan, kini menganggur.
Mereka tersebar di 17 desa di Kecamatan Srumbung dan 4 desa di Kecamatan Salam. Namun, sejak operasi penertiban berlangsung, aktivitas tambang berhenti total. Ratusan alat berat dan truk pengangkut pasir tidak lagi beroperasi.
Sementara ribuan sopir, buruh muat, dan pekerja lapangan kini tidak memiliki pekerjaan. "Kami berharap pemerintah segera mengambil kebijakan dan memberi solusi agar masyarakat bisa bekerja kembali," ujarnya di Salam, Rabu (12/11).
Sungkono menjelaskan, hingga saat ini baru satu penambang lokal yang memiliki izin resmi. Mereka, kata dia, memiliki lima alat berat. Sementara mobil yang biasanya beroperasi di Merapi itu ada sekitar 900 unit.
Dia pun menggambarkan bagaimana sistem kerja para sopir tambang sebelum operasi dilakukan. "Biasanya sopir berangkat pukul 03.00 pagi, baru bisa mengisi (muatan) sekitar pukul 20.00 malam, dan sampai bawah pagi harinya. Sekarang semuanya berhenti total," katanya.
Melihat situasi ini, Serper mendesak pemerintah agar memberikan kemudahan perizinan bagi penambang rakyat melalui penerbitan surat izin penambangan rakyat (SIPR) serta kejelasan wilayah atau zona tambang yang diperbolehkan.
Sebab hingga kini penambang belum mendapat sosialisasi yang jelas mengenai area mana yang termasuk zona boleh tambang dan mana yang dilarang karena masuk kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) atau tanah negara.
"Selama ini penambang tidak paham apakah lahan yang mereka gali itu tanah rakyat, tanah Taman Nasional, atau yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Tak Ada Tambahan Biaya Transaksi Menggunakan Qris, Pelanggaran Bagi Merchant Apabila Menerapkannya
Sungkono juga menegaskan, Serper Merapi siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai ketentuan hukum. "Kalau pemerintah bisa memberi izin yang jelas dan zona yang aman, masyarakat tidak akan menambang sembarangan. Kami siap ikut mengawasi," tegasnya.
Untuk diketahui, operasi penertiban tambang ilegal Merapi yang dilakukan Bareskrim Polri pada Sabtu (1/11) lalu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan rawan bencana Gunung Merapi. Namun bagi warga sekitar, operasi ini membawa dampak sosial dan ekonomi yang besar. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo