Itu setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah serta Balai TNGM melakukan penggerebekan di alur Sungai Batang, Srumbung, Kabupaten Magelang.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan aktivitas penambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional yang seharusnya dilindungi.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, aparat mendapati lima unit eskavator dan satu dump truk yang digunakan untuk kegiatan tambang pasir vulkanik secara ilegal.
Seluruh alat berat tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, lokasi tersebut sudah dipasang garis polisi, lengkap dengan penanda yang menyebut bahwa 'Area Ini Dalam Proses Penyelidikan Dittipidter Bareskrim Polri'.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas tambang liar yang merusak kawasan konservasi sekaligus merugikan negara.
"Dari total luas taman nasional sekitar 6.000 hektare, terlihat area bukaan mencapai kurang lebih 300 hektare. Ini kerusakan yang cukup besar," ujarnya di lokasi, Sabtu sore (1/11/2025).
Selain alat berat, tim juga menemukan adanya jaringan distribusi hasil tambang dari 36 titik penambangan dengan total volume material mencapai sekitar 39 ribu meter kubik.
Dari hasil analisis awal, diperkirakan perputaran uang dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp 3 triliun. Namun, belum ada pelaku yang diamankan.
Uang sebanyak itu, kata dia, beredar tanpa membayar pajak dan tanpa memenuhi kewajiban terhadap negara.
"Padahal jika dilakukan dengan izin resmi, tentu hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan masyarakat dan daerah, termasuk Kabupaten Magelang dan Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.
Irhamni menegaskan, kegiatan tambang yang berada di kawasan taman nasional jelas melanggar hukum.
Dia pun mengimbau agar seluruh pelaku usaha pertambangan segera mengajukan izin resmi jika wilayahnya secara tata ruang memang dimungkinkan.
"Kami tidak melarang masyarakat untuk menambang, asalkan sesuai aturan dan lokasi yang diperbolehkan. Kalau tidak ada izin, jelas akan kami tindak," tegasnya.
Bareskrim Polri memastikan, seluruh pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah daerah dan Balai TNGM berkomitmen memperkuat pengawasan serta memberdayakan masyarakat agar tidak lagi bergantung pada tambang ilegal.
Irhamni mengatakan, akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. "Penegakan hukum tidak hanya untuk menindak, tetapi juga untuk menyadarkan bahwa kelestarian Merapi adalah tanggung jawab kita bersama," tutupnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas dukungan dan koordinasi dalam penertiban tambang tanpa izin di wilayah Jawa Tengah. "Ini bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah pusat dan daerah," ujar Agus.
Dia menambahkan, ESDM akan segera melakukan kajian teknis untuk mencari solusi jangka panjang terhadap aktivitas tambang ilegal. Termasuk mengalihkan kegiatan masyarakat ke lokasi-lokasi yang legal dan sesuai peraturan perundangan.
"Yang tidak bisa diizinkan tentu tidak akan kami proses. Tetapi yang secara teknis memungkinkan, akan kami arahkan agar masyarakat tetap bisa bekerja tanpa merusak lingkungan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi menegaskan, kawasan TNGM merupakan kawasan pelestarian alam yang sepenuhnya tertutup untuk aktivitas penambangan dalam bentuk apapun. "Kawasan taman nasional bukan untuk ditambang," lontarnya.
Dia menyebut, tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan pengambilan material vulkanik di kawasan konservasi. Menurutnya, kerusakan yang terjadi di kawasan Merapi akibat aktivitas tambang ilegal sudah sangat mengkhawatirkan.
Padahal, lanjut dia, penetapan taman nasional oleh pemerintah memiliki tujuan penting. Yakni menjaga kelestarian ekosistem, melindungi masyarakat dari bencana, dan melestarikan keanekaragaman hayati di sekitar Merapi.
"Kawasan ini ditetapkan sebagai konservasi karena punya fungsi ekologis penting. Rusaknya ekosistem di sini bisa berdampak pada masyarakat luas," bebernya.
Wahyudi juga menjelaskan, kegiatan pemulihan ekosistem sungai yang sedang dibahas di tingkat pusat berbeda sama sekali dengan aktivitas penambangan. Pemulihan dilakukan secara terbatas dan bertujuan mengeluarkan material yang berpotensi membahayakan saat terjadi banjir lahar dingin.
Pemulihan itu, kata dia, bukan penambangan. Mekanismenya diatur secara ketat dan dilakukan oleh pemerintah. "Kami mohon rekan-rekan media membantu menyosialisasikan bahwa pengambilan material vulkanik di dalam TNGM adalah tindakan ilegal," tambahnya. (aya)
Editor : Bahana.