Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiang Layanan Jasa Internet Bakal Kena Tarif Sewa, Upaya Pemkab Kebumen Tambah Sumber Pendapatan Baru Daerah

Muhammad Hafied • Kamis, 30 Oktober 2025 | 02:31 WIB

 

Tiang layanan internet berjejer di depan gedung DPRD Kebumen, Jalan Merdeka Nomor 7, Kebumen.
Tiang layanan internet berjejer di depan gedung DPRD Kebumen, Jalan Merdeka Nomor 7, Kebumen.

KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen segera mematok tarif terhadap tiang-tiang milik penyedia jasa layanan internet.

Kebijakan ini diambil atas bergulirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang ditetapkan pada 6 Oktober 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan, pemkab per hari ini mulai menyisir pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor jasa layanan internet.

Di mana sebelum muncul Perda PDRD, keberadaan sektor tersebut belum diatur secara eksplisit dari aspek pendapatan daerah.

"Bahasa perdanya tiang apung. Tiang internet yang dipinggir jalan itu kena tarif," ucap Aden kepada Radar Jogja, Rabu (29/10/2025).

Dijelaskan, pemberlakuan tarif terhadap tiang jasa layanan internet nantinya melalui sistem sewa.

Karena tiang tersebut pada prinsipnya memanfatkan aset daerah. Kebijakan ini berlaku untuk tiang yang berdiri di atas tanah milik pemkab.

"Sekitar Rp 108 ribu per tahun buat satu titik tiang. Jumlahnya berapa saya lupa, tapi itu potensi besar," ujarnya.

Aden menerangkan, pemberlakuan tarif sewa ini berangkat dari maraknya tiang jasa layanan internet di pinggir jalan yang notabene berada di atas lahan pemerintah.

Melihat fenomena ini kemudian muncul inisiatif agar keberadaan tiang tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi PAD.

Di satu hal pemkab juga akan segera mendata ulang sekaligus menata tiang berbagai penyedia jasa internet di pinggir jalan maupun fasilitas umum.

Langkah ini selain berorientasi terhadap PAD, tetapi juga tetap memperhatikan estetika kota.

"Dulu belum dikenakan (sewa), tahun depan sudah pakai sistem sewa," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kebumen Bambang Suparjo menyatakan, sudah sepantasnya jasa layanan internet memberikan sumbangsih dari sisi pendapatan daerah.

Dia memastikan, Komis C yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah akan ikut mengawal penerapan kebijakan tersebut karena bersinggungan langsung terhadap PAD.

Bambang menambahkan, lahirnya Perda PDRD tahun ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan perda sebelumnya.

Berbagai sektor yang berpotensi membawa dampak terhadap PAD diatur dengan jelas, salah satu di antaranya terkait tiang jasa layanan intrnet.

"Catatan kami ada 38 vendor. Ini kan sebetulnya peluang. Jadi harus diatur supaya lebih tertata," ungkapnya. (fid/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tarif sewa #pendapatan asli daerah #Pendapatan Baru #tiang internet #Pemkab Kebumen