KEBUMEN – Aktivitas penambangan emas ilegal masih terjadi di Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kebumen. Nahas bagi Edi Sutamaji, warga Desa Lebang Juwuk, Kabupaten Grobogan meninggal di lokasi tambang emas liar Selasa (28/10).
Pria berusia 47 tahun itu meregang nyawa usai tertimbun material longsor saat aktivitas penggalian emas secara ilegal.
Korban pertama kali ditemukan oleh seorang pencari rumput sekitar pukul 16.00. Saat itu korban dalam posisi terhimpit di antara material longsor. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan seketika itu warga berupaya mengevakuasi. Namun, takdir berkata lain.
Nyawa korban tak bisa tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. "Lokasi juga disisir barangkali ada korban lain," jelas Camat Buayan Nur Wahyudi kepada Radar Jogja, Rabu (29/10).
Wahyudi mengatakan, lokasi kejadian berada di area lahan milik perhutani dengan kedalaman galian sekitar 5-7 meter. Dia mengungkapkan, selama ini di sekitar lokasi kejadian memang kerap muncul penambang emas liar. Adapun penambang liar tersebut mayoritas justru bukan dari warga setempat.
Melihat kondisi mulai meresahkan, pemerintah bersama unsur dari Satpol PP, Polri dan TNI serta Perhutani sempat melakukan penertiban. Upaya preventif juga dilakukan melalui imbaua secara lisan maupun tertulis.
Termasuk dengan memasang spanduk berisi larangan aktivitas tambang emas liar. "Di 18 Oktober kemarin, kami cek ke lapangan untuk memastikan tidak ada penambangan. Tapi mereka tetap ngeyel, curi-curi kesempatan," kata Wahyudi.
Namun upaya tersebut tampaknya tidak dihiraukan. Masih banyak penambang emas ilegal datang ke lokasi. Mereka datang di saat petugas yang melakukan fungsi pengawasan lengah. "Area hutan luas banget, kami sulit monitor. Penambang liar ini juga cari lokasi sulit dijagkau. Aktivitasnya di waktu tidak umum," bebernya.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menyampaikan, petugas gabungan langsung mendatangi lokasi begitu mendapat laporan atas peristiwa yang terjadi.
Dari hasil oleh tempat kejadian perkara, ditemukan sejumlah alat kerja sederhana seperti ember, serok, cangkul, linggis dan karung plastik yang diduga digunakan korban untuk menambang emas secara manual. "Area tersebut bukan lokasi tambang resmi. Aktivitas dilakukan secara tradisional tanpa izin dan tanpa standar keselamatan," tegasnya.
Di lokasi, petugas langsung melakukan identifikasi terhadap korban. Berdasar hasil pemeriksaan tim Inafis bersama jajaran Polsek Buayan, tidak ditemukan tanda kekerasan yang mengarah pada tindak pidana.
Korban mengalami luka lecet di bagian kepala dan memar pada bagian dada akibat insiden yang terjadi. "Kami imbau masyarakat tidak melakukan aktivitas tambang ilegal. Selain berisiko hukum, keselamatan jiwa jauh lebih penting," pesannya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo