KEBUMEN - Puluhan pemilik ruko Pasar Wonokriyo, Gombong berbondong-bondong datang ke gedung DPRD Kebumen, Senin (27/10) siang. Mereka datang untuk meminta agar ada pembaruan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas ruko yang telah lama ditempati.
Sebelum masuk ke gedung dewan, para pemilik ruko sempat menyatakan aspirasi melalui berbagai spanduk berisi tuntutan keadilan atas kepemilikan status HGB.
Mereka mengaku resah karena tidak ada kepastian dari pemerintah daerah soal perpanjangan HGB. “Tidak ada niat konfrontasi. Kami minta dibantu, bagaimana agar hak kami bisa diperoleh,” ucap salah satu pedagang Titi Sulistyowati.
Baca Juga: BPBD Bantul Akan Keluarkan Siaga Darurat untuk Antisipasi Bencana saat Musim Hujan
Titi mengungkapkan, sengkarut soal HGB muncul pasca berakhirnya pengelolaan Pasar Wonokriyo sejak tahun 1995 oleh PT Karsa Bayu Bangun Perkasa. Sedangkan kini status pasar yang berada di pusat Kecamatan Gombong itu sudah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Di satu sisi para pemilik ruko merasa proses peralihan tersebut tidak dilibatkan sepenuhnya. Padahal mereka menanti ada kebijakan agar status HGB dapat diperbaharui atau diperpanjang. “Di sini ingin semua nyaman, tapi harus menghargai hak-hak kami. Dari awal kami sudah iktikad baik,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, sejak tahun 1996 telah dilakukan transaksi jual beli yang sah atas status HGB yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) diatas tanah pengelolaan atau HPL. Dalam hal ini PT Karsa Bayu Bangun Perkasa selaku penjual yang telah diberi hak oleh pemerintah daerah untuk mengalihkan kepada pihak ketiga.
Namun, seiring waktu muncul Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi pijakan pemerintah daerah bahwa status hanya dapat berupa hak sewa, bukan lagi HGB. “Permasalahan ini timbul berawal dari perjanjian kerjasama, kemudian lahir Permendagri. Dan ini menimbulkan ketidakpastian,” terangnya.
Lebih lanjut, jauh sebelum berakhirnya pengelolaan pasar oleh PT Karsa Batu Bangun Perkasa, sejumlah pemilik ruko sebenarnya sempat berkomunikasi langsung dengan Bupati Kebumen Lilis Nuryani untuk mencari alternatif terbaik atas keresahan yang mereka hadapi.
Namun, hingga saat ini belum ada solusi yang cukup melegakkan bagi para pemilik ruko. “Kami meyakini hak kami sesuai regulasi,” ujarnya.
Baca Juga: Gambar Dua Maskot, Massa Padmanaba Ingin Persahabatan dengan Patbhe Bisa Terus Terjalin
Ketua DPRD Kebumen Saman menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan maupun mengadili persoalan tersebut. Kendari begitu, dirinya memastikan DPRD akan hadir sebagai fasilitator untuk mengurai benang kusut atas persoalan HGB Pasar Wonokriyo Gombong.
Di satu sisi dewan juga berharap keberadaan pasar yang kini menjadi asset daerah tersebut memberikan dampak ekonomi seluas-luasnya. “Dari dinas kami minta tanggapi, sejauh mana perjanjian 30 tahun lalu. Dan bagian hukum juga perlu mengambil sikap,” tegas Saman. (fid)