Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Soal Pemangkasan Dana TKD, Pusat Perlu Buka Ruang Dialog agar Tak Timbulkan Gejolak Politik atau Sosial

Naila Nihayah • Senin, 27 Oktober 2025 | 04:17 WIB

Dosen Fakultas Hukum Unimma Habib Muhsin Syafingi
Dosen Fakultas Hukum Unimma Habib Muhsin Syafingi
MAGELANG - Gelombang kebijakan pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat belakangan ini memunculkan kekhawatiran baru di banyak wilayah. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah rasionalisasi fiskal akibat tekanan defisit dan rendahnya serapan anggaran daerah.

Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran akan dampaknya terhadap pelayanan publik, pembangunan, dan ketimpangan fiskal antardaerah. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) Habib Muhsin Syafingi menilai, kebijakan ini tidak muncul tanpa sebab.

Dia menyebut, ada sejumlah faktor yang menjadi latar belakang keputusan pemerintah pusat untuk memangkas aliran dana ke daerah. Pemangkasan ini, katanya, bisa saja terjadi karena rasionalisasi APBN atau disebabkan oleh penerimaan negara tidak tercapai.

 "Kalau uangnya tidak ada, bagaimana mau ditransfer sesuai kebutuhan. Bisa juga karena serapan anggaran daerah yang rendah," kata Habib saat ditemui di Gedung Rektorat Unimma, Jumat (24/10/2025).

Menurut Habib, langkah Kementerian Keuangan yang menyoroti dana mengendap di kas daerah senilai Rp 234 triliun menjadi salah satu alasan kuat bagi pemerintah pusat untuk menahan sebagian dana transfer. Hal itu praktis membuat pemerintah melihatnya sebagai ketidakefisienan.

Habib menegaskan, kebijakan itu merupakan konsekuensi langsung dari rasionalisasi APBN. Yang mana target penerimaan pajak yang tidak tercapai dan meningkatnya beban belanja menyebabkan tekanan pada fiskal nasional.

 "APBN itu induknya APBD. Kalau pendapatan negara turun, otomatis yang di bawah juga harus menyesuaikan. Ini hukum fiskal yang tidak bisa dihindari," kata dosen Hukum Pemerintahan Daerah itu.

Dia menilai, pemangkasan TKD paling berisiko terhadap program pembangunan non-mendasar yang bersifat infrastruktur tambahan atau kegiatan non-prioritas. Pemerintah daerah tentu akan menahan proyek-proyek yang tidak terlalu mendesak.

"Tapi pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan ketertiban umum akan tetap diutamakan," tambahnya.

Sebab, lanjut dia, sesuai ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan dana alokasi umum (DAU) untuk membiayai layanan dasar. Namun jika pemangkasan TKD menyentuh pos tersebut, bisa muncul risiko menurunnya kualitas layanan publik.

 "SPM itu wajib. Kalau sampai pemotongan menyentuh pos-pos ini, masyarakat yang akan paling terdampak," tegasnya.

Selain proyek fisik, sejumlah pos belanja operasional pemerintah daerah juga akan terdampak. Salah satunya adalah perjalanan dinas (SPPD) dan konsumsi rapat, yang selama ini menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dinilai berlebihan.

 "Dengan adanya jalan tol dan teknologi digital, seharusnya perjalanan dinas bisa lebih efisien. Sekarang kan sudah bisa rapat daring. Studi banding bisa lewat konferensi video," terang Habib.

Menurutnya, pemangkasan di pos-pos seperti ini justru wajar dan perlu. Namun di sisi lain, pemerintah daerah dituntut untuk beradaptasi agar pelayanan publik tidak terganggu.

Meski langkah ini bisa dimaklumi secara fiskal, Habib mengingatkan risiko baru yang muncul, yakni ketimpangan antardaerah. Daerah dengan sumber pendapatan besar seperti kota industri atau penghasil komoditas bisa bertahan, namun daerah kecil dengan PAD terbatas akan terpukul keras.

 "Contohnya antara Kudus dan Magelang. Kudus punya pendapatan besar dari cukai rokok, sementara Magelang tidak sebesar itu. Kalau TKD dipotong, daerah kaya masih bisa bernapas, tapi daerah miskin bisa sesak," katanya.

Habib menilai, kebijakan pemangkasan ini bisa memperlebar jarak kemampuan fiskal antardaerah, yang justru bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan dan otonomi daerah.

Ia menjelaskan, pemangkasan TKD juga berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di sektor-sektor yang bergantung pada belanja pemerintah.

Meski begitu, dia menilai daya serap anggaran daerah tidak akan menurun signifikan karena daerah justru akan lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran yang tersisa.

Kondisi ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk berbenah dan memperkuat kemandirian fiskal. Selama ini banyak daerah yang terlalu bergantung pada TKD tanpa menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal.

 "Kalau selama ini daerah sudah nyaman karena selalu dapat transfer, sekarang waktunya berubah. Daerah harus kreatif mencari sumber pendanaan lain, baik melalui investasi, BUMD, maupun kolaborasi publik-swasta," ujarnya.

 Namun, dia mengakui, meningkatkan PAD bukan pekerjaan mudah. Terutama karena sebagian besar PAD berbasis pajak daerah, yang jika dinaikkan bisa membebani masyarakat.

 "Kita tahu, di UU Nomor 1 Tahun 2022 sudah diatur jenis pajak daerah. Jadi ruang geraknya terbatas. Kalau ingin menaikkan PAD, harus kreatif. Misalnya lewat pariwisata, inovasi layanan publik berbayar, atau kemitraan ekonomi lokal," jelasnya.

 Habib juga menyoroti aspek komunikasi kebijakan. Dia menilai, pemerintah pusat perlu membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan daerah agar kebijakan efisiensi fiskal tidak menimbulkan gejolak politik atau sosial.

Baca Juga: Disdukcapil Bantul Temukan 106 Data Penduduk Tidak Sinkron dengan BPJS, Masih Hidup tapi Tercatat Tidak Aktif atau Meninggal

Dia juga merekomendasikan agar pemerintah pusat tidak hanya fokus pada pemangkasan, tetapi juga memberikan insentif bagi daerah yang berhasil meningkatkan kemandirian fiskalnya.

Habib menegaskan, pemangkasan TKD memang langkah sulit namun perlu dalam konteks menjaga disiplin fiskal nasional. Namun kebijakan ini harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesenjangan baru antarwilayah. (aya/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#SpPD #Habib Muhsin Syafingi #Unimma #kesenjangan #UU Nomor 1 Tahun 2022 #Magelang #Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI #BPK #rasionalisasi APBN #Dana Alokasi Umum #kementerian keuangan #kementerian keuangan (kemenkeu) #sosial #Kesehatan #Ketertiban Umum #Pendidikan #Dana Alokasi Umum (DAU) #studi banding #Gedung Rektorat Unimma #dana tkd #Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang #Standar Pelayanan Minimal (SPM) #Unimma magelang #APBN #APBD #rasionalisasi fiskal #standar pelayanan minimal