MUNGKID — Ratusan santri, alumni pondok pesantren, jamaah mujahadah, majelis taklim, serta berbagai lembaga di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Magelang menggelar aksi damai, Kamis (23/10). Mereka menuntut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengevaluasi dan meninjau kembali izin operasional Trans7.Karena program Expose Uncensored yang dinilai telah merendahkan martabat pesantren, kiai, dan santri.
Pantauan di lapangan, peserta aksi datang dari berbagai kecamatan di Kabupaten Magelang sejak pagi. Mereka berkumpul di halaman MAJT An-Nuur. Di sana, mereka menggelar doa bersama. Setelah itu, melakukan long march menuju gedung DPRD Kabupaten Magelang.
Para peserta aksi kompak mengenakan busana serba putih dan membawa sejumlah spanduk serta bendera. Dua di antaranya bertuliskan 'Boikot Trans7' serta 'Himasal Magelang Nderek Lirboyo Saklawase'. Di sepanjang jalan, peserta aksi berjalan tertib sembari melantunkan selawat.
Ketua Forum Santri Magelang Chakimuddin menegaskan, aksi ini bukan bentuk kemarahan, melainkan pembelaan terhadap kehormatan pesantren dan ulama. Dia menyebut, tayangan Expose Uncensored yang ditayangkan Trans7 pada Senin (13/10) mengandung narasi yang mencemarkan nama baik dan mengarah pada ujaran kebencian.
Tayangan itu, kata dia, telah merendahkan lembaga pesantren Lirboyo dan KH Anwar Mansur sebagai pengasuhnya. "Kami meyakini program tersebut disusun dengan unsur kesengajaan, bukan kebetulan," ujar Chakimuddin saat menyampaikan tuntutan di depan gedung DPRD.
Dia menilai, pesantren merupakan benteng moral bangsa dan pilar utama NKRI. Karena itu, segala bentuk upaya yang melecehkan pesantren, kiai, dan santri harus dilawan secara hukum. Terlebih, pondok pesantren sudah diakui negara lewat Undang-Undang Pesantren.
"Maka, wajib bagi kami menjaganya dari upaya-upaya yang ingin merendahkan eksistensinya. Kami tidak akan diam terhadap siapa pun yang menghina kiai dan pesantren," tegasnya.
Forum Santri Magelang juga meminta Diskominfo Kabupaten Magelang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir buzzer yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap pesantren dan ulama.
Lalu, mengimbau Kemenag dan Disdikbud Kabupaten Magelang memperkuat edukasi publik tentang nilai-nilai luhur pesantren dan ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin.
Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak berwenang. "Tuntutan dari Forum Santri Magelang akan kami tindak lanjuti sesuai fungsi dan kewenangan kami karena ada hal-hal yang memang bukan ranah DPRD," bebernya.
Sakir juga mengingatkan, Pemkab Magelang telah menunjukkan komitmen terhadap dunia pesantren, di antaranya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini bertujuan memperkuat fungsi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo