Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BP3MI Ingatkan Bahaya Penempatan Ilegal Ratusan Warga Magelang Tiap Tahun Bekerja ke Luar Negeri

Naila Nihayah • Rabu, 22 Oktober 2025 | 03:30 WIB

 

PAPARAN: Kepala BP3MI Wilayah Jateng menggelar sosialisasi sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi migrasi aman, Selasa (21/10).
PAPARAN: Kepala BP3MI Wilayah Jateng menggelar sosialisasi sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi migrasi aman, Selasa (21/10).

MUNGKID - Ratusan warga Kabupaten Magelang setiap tahun memilih bekerja ke luar negeri. Namun, tidak sedikit di antara mereka yang masih berangkat secara nonprosedural alias ilegal. Kondisi ini membuat mereka rentan menjadi korban eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Jawa Tengah Pujiono mengingatkan agar warga tidak tergiur tawaran kerja cepat dari pihak yang tidak resmi. Dia menegaskan, sebagian besar masalah yang dialami pekerja migran di luar negeri berawal dari keberangkatan tanpa izin atau tanpa dokumen sah.

 Baca Juga: Kursi Tiga Kelapa Dinas di Lingkup Pemkab Kebumen Masih Kosong, Masih Tunggu Rekom BKN

"Banyak yang gagal karena berangkat secara ilegal. Mereka akhirnya tidak punya perlindungan, dieksploitasi, bahkan jadi korban perdagangan orang," kata Pujiono di MAJT An-Nuur Kabupaten Magelang, Selasa (21/10).

Menurutnya, penempatan unprosedural masih menjadi salah satu persoalan serius di Jawa Tengah, termasuk di Magelang. Padahal, pemerintah telah menyediakan jalur resmi dan sistem digital untuk memproses keberangkatan calon pekerja migran. Mulai dari pelatihan, sertifikasi, hingga penempatan di negara tujuan.

 Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji PNS Hingga 12 Persen Mulai Oktober 2025

Pujiono mengakui, sebagian masyarakat masih memiliki pandangan negatif terhadap profesi pekerja migran. Sebutan lama TKI kerap diidentikkan dengan pekerja rendahan, tidak berpendidikan, atau mudah ditipu agen. Padahal, istilah itu kini sudah diganti menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menekankan profesionalisme dan kompetensi.

Kini, lanjut Pujiono, konsepnya sudah berbeda. PMI merupakan pekerja profesional. Mereka ditempatkan sesuai keahlian dan sudah bersertifikat. "Kalau kompetensinya sesuai, masalah di luar negeri akan jauh berkurang," ujarnya.

 Baca Juga: Bansos BLT Tambahan 2025 Belum Tersosialisasi di Daerah, Begini Keterangan Dinsos PPPA Kulon Progo!

Melalui pelatihan dan sertifikasi keterampilan, pemerintah ingin memastikan calon PMI siap menghadapi pasar kerja global yang menuntut keterampilan spesifik. Dia menilai, perubahan paradigma ini penting agar warga tidak lagi memandang bekerja di luar negeri sebagai pilihan terakhir, tetapi sebagai karier profesional yang bermartabat.

Dia menyebut, Kabupaten Magelang sendiri memiliki potensi besar dalam penempatan pekerja migran. Setiap tahun, sekitar 800 orang berangkat bekerja ke berbagai negara. Terutama Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Korea Selatan, Jepang, dan sejumlah negara Eropa serta Timur Tengah non-Saudi.

 

 

Namun, dia menilai, banyak calon pekerja belum memiliki kompetensi memadai untuk bersaing di pasar global. Karena itu, dia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyiapkan pelatihan dan sertifikasi bagi calon pekerja.

Pemkab dinilai perlu aktif menyiapkan tenaga kerja yang punya keterampilan sesuai kebutuhan negara penempatan. "Jangan hanya menunggu keberangkatan, tapi harus siapkan SDM-nya sejak awal," katanya.

 Baca Juga: Bansos BLT Tambahan 2025 Belum Tersosialisasi di Daerah, Begini Keterangan Dinsos PPPA Kulon Progo!

Permintaan terbesar terhadap tenaga kerja Indonesia datang dari Jepang dan Korea Selatan. Jepang saat ini membuka peluang di 16 sektor pekerjaan. Mulai dari industri manufaktur, pertanian, konstruksi, hingga pengolahan makanan dan perikanan.

Pujiono menyebut, setiap tahun Jepang membutuhkan sekitar 70 ribu pekerja migran. Untuk Korea, sekitar 7 ribu. "Kalau dihitung total, ada lebih dari 900 ribu lowongan kerja resmi yang tersedia di berbagai negara," ungkapnya.

Namun, dia juga mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan bahwa lowongan tersebut tercatat resmi di sistem BP2MI dan bukan berasal dari perekrut ilegal.

 Baca Juga: Insiden Bocah Tertimpa Kentongan di Kopi Ingkar Janji, Pemkab Kulon Progo Diminta Meningkatkan Standar Keamanan Pada Ruang Publik

Meski permintaan tenaga kerja cukup tinggi, pemerintah Indonesia hingga kini belum membuka kembali penempatan PMI ke Arab Saudi. Moratorium masih berlaku lantaran pemerintah tengah mengevaluasi sistem pelindungan dan tata kelola pekerja rumah tangga migran di negara tersebut.

BP3MI menilai, edukasi kepada warga desa dan sekolah menjadi kunci dalam menekan kasus penempatan ilegal. Banyak warga, terutama dari wilayah pedesaan, tertarik bekerja ke luar negeri tanpa memahami prosedur yang benar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang Siti Zumaroh mewanti-wanti agar warga benar-benar paham risiko dan tahu prosedur resmi sebagai PMI. "Jangan mudah tergoda iming-iming berangkat cepat. Lebih baik menempuh jalur resmi, karena itu satu-satunya cara agar mereka aman dan terlindungi," paparnya. (aya)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Ilegal #Kabupaten Magelang #Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia #wilayah jawa tengah #pekerja migran Indonesia (PMI) #pekerja migran #luar negeri