Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemilik Usaha Diberi Waktu Dua Bulan, Satpol PP Kebumen Temukan 40 Toko Modern Belum Kantongi Izin

Muhammad Hafied • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12:05 WIB
Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan dinas teknis menggelar operasi pemantauan perizinan toko modern yang berada di wilayah Kebumen, Selasa (14/10). (M Hafied/Radar Jogja)
Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan dinas teknis menggelar operasi pemantauan perizinan toko modern yang berada di wilayah Kebumen, Selasa (14/10). (M Hafied/Radar Jogja)

 

KEBUMEN - Sebanyak 40 toko modern di Kebumen kedapatan belum melengkapi izin operasi. Hal ini diketahui berdasar hasil inspeksi mendadak (sidak) tim terpadu yang melibatkan unsur Satpol PP, TNI dan Polri serta dinas teknis.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menyampaikan, tim terpadu telah melaksanakan sidak ke sejumlah toko modern yang disinyalir tidak taat aturan terkait perizinan.

Dari hasil sidak diketahui sebanyak 40 toko modern di Kebumen belum mengantongi izin operasional yang disyaratkan secara aturan. "Kami cek dokumen ternyata memang izin belum lengkap," ucap Juniadi kepada Radar Jogja, Jumat (17/10).

Dia menjelaskan, tujuan digelarnya operasi terkait perizinan tidak lain guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan prosedur berlaku. Dalam operasi tersebut tim mengecek satu persatu dokumen perizinan.

Meliputi nomor induk berusaha (NIB), perizinan bangunan gedung (PBG), sertifikat layak fungsi (SLF) dan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) bagi minimarket waralaba.

"Tetap ada pembinaan kepada pemilik. Setelah ini kami undang ke kantor untuk segera melengkapi izin," jelasnya.

Juniadi menyebutkan, tekait perizinan usaha telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam regulasi tersebut pemilik usaha diwajibkan melengkapi dokumen perizinan tanpa terkecuali. "Ada beberapa item yang harus terpenuhi. Tidak boleh cuma satu, NIB thok. Itu tidak boleh. Harus lengkap SLF, STPW dan segala macam," tegasnya.

Berdasar temuan tersebut tim kemudian memberikan waktu maksimal dua bulan agar pemilik usaha segera melengkapi seluruh dokumen perizinan. Juniadi menegaskan, selain perizinan tim juga akan gencar melaksanakan razia terkait jam operasional toko modern.

"Ada peringatan bertahap. Kami di Satpol PP juga akan cek jam buka dan tutup supaya tidak melanggar aturan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kebumen Bambang Suparjo mendorong agar Satpol PP selaku penegak perda bersama dinas terkait tidak memberi ruang bagi toko modern yang tidak taat aturan.

Menurutnya penerapan izin usaha menjadi penting untuk memastikan aktivitas usaha tersebut berjalan sesuai aturan. "Kami dukung satpol dan dinas terkait memang seharusnya bergerak," tegasnya. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #perizinan #Satpol PP #sidak #Toko Modern