Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Senang Dapat Uang, Tapi Tak Bisa Bertani: Warga Kalikuto Magelang Terima Uang Ganti Rugi Tol Rp 3,4 Miliar

Naila Nihayah • Kamis, 16 Oktober 2025 | 03:20 WIB

ANTRE: Warga terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen mendapat uang ganti kerugian di Balai Desa Banyusari, Rabu (15/10/2025).
ANTRE: Warga terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen mendapat uang ganti kerugian di Balai Desa Banyusari, Rabu (15/10/2025).


MUNGKID - Proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen kembali membawa cerita bagi warga yang lahannya terdampak. Di satu sisi, uang ganti rugi yang diterima warga menjadi angin segar secara ekonomi.

Namun di sisi lain, bagi sebagian petani, hal itu juga berarti kehilangan sumber penghidupan yang telah mereka tekuni puluhan tahun.

Kondisi itu dialami warga Kalikuto, Grabag, Kabupaten Magelang Sudarti, 65. Dua bidang sawah miliknya yang berada di jalur proyek menjadi bagian dari trase tol.

Sawah pertama seluas 24 meter persegi mendapat uang ganti kerugian (UGR) sebesar Rp 68 juta. Sementara sawah kedua 232 meter persegi dibayarkan mencapai Rp 3,4 miliar.

Sudarti menerima UGR tersebut didampingi putranya, Ahmad Solikun, 32. "Ini tanah punya ibu, saya hanya mendampingi. Saudara saya ada tujuh, jadi nanti uangnya dibagi. Sebagian tanah itu warisan lama, sebagian dibeli," ujar Solikun di Balai Desa Banyusari, Rabu (15/10/2025).

Solikun mengaku tidak pernah menyangka sawah milik keluarganya akan terkena proyek nasional.

Bertahun-tahun mereka menggantungkan hidup dari lahan itu, menanam padi dan memanen hasilnya untuk kebutuhan keluarga.

Kini, setelah pembayaran rampung, mereka belum punya lahan pengganti untuk kembali bertani. "Sekarang sudah tidak punya sawah. Ya, senang karena dapat ganti rugi, tapi di sisi lain bingung, karena orang tua biasa bertani dan kami terbiasa panen sendiri," katanya.

Keluarga Sudarti berencana untuk membeli sawah baru dari sebagian dana ganti rugi yang diterima.

Namun hingga kini, mereka belum menentukan lokasi pembelian. Sebab Sudarti juga hendak meminta pertimbangan kepada anak-anaknya melalui musyawarah.

Menurutnya, proses pengadaan tanah hingga pencairan dana berlangsung cukup lama. Sekitar tiga tahun sejak penetapan lokasi (penlok) pertama kali pada 2021.

"Nunggunya juga sambil mumet. Wong sawahnya hilang semua," paparnya sembari tersenyum getir.

"Hari ini kami membayarkan 68 bidang tanah dengan nilai total Rp57,1 miliar di tiga desa, yaitu Banyusari, Kalikuto, dan Candiretno," jelasnya.

Menurutnya, percepatan pembayaran UGR dilakukan untuk memperlancar pembangunan fisik di lapangan, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai hasil appraisal independen. (aya/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#UGR #Kabupaten Magelang #proyek tol jogja bawen #dapat uang #bertani #uang ganti rugi