Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Toko Modern di Kebumen Sudah Beroperasi meski Belum Lengkapi Dokumen Perizinan

Muhammad Hafied • Rabu, 15 Oktober 2025 | 03:20 WIB
Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan dinas teknis menggelar operasi pemantauan perizinan toko modern yang berada di wilayah Kebumen, Selasa (14/10). (M Hafied/Radar Jogja)
Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan dinas teknis menggelar operasi pemantauan perizinan toko modern yang berada di wilayah Kebumen, Selasa (14/10). (M Hafied/Radar Jogja)


 

KEBUMEN - Tim terpadu menggelar operasi terkait perizinan toko modern di wilayah Kebumen, Selasa (14/10) siang. Dalam operasi tersebut tim yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri dan dinas teknis menemukan sejumlah toko modern belum melengkapi dokumen perizinan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo mengatakan, operasi akan berlangsung selama dua hari dengan menyasar 40 toko modern yang tersebar di wilayah Kebumen. Di hari pertama tim menemukan toko modern yang tidak mematuhi aturan terkait perizinan.

"Sasaran ke toko modern. Di data kami mereka diduga belum melengkapi perizinan," kata Juniadi saat memimpin operasi.

Dia menjelaskan, tujuan digelarnya operasi terkait perizinan tidak lain untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan prosedur berlaku. Dalam operasi tersebut tim mengecek satu persatu dokumen perizinan. Meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Perijinan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) bagi minimarket waralaba. "Kami sampaikan sosialisasi dan edukasi disertai berita acara ke pemilik toko," ucapnya.

Juniadi menyebutkan, tekait perizinan usaha tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Berdasar hasil pantauan tersebut tim menemukan salah satu toko modern hanya memiliki satu dokumen perizinan, yakni NIB.

"Ada yang cuma punya NIB. Kebanyakan belum bisa terpenuhi itu SLF," sebut Juniadi.

Selain fokus mengecek dokumen perizinan, tim terpadu juga menemukan sebuah toko modern tidak sesuai peruntukkan. Di mana antara nama perusahaan dan plang nama toko yang tepasang berbeda. Terkait temuan tersebut tim meminta kepada pemilik toko mematuhi aturan dengan segera mengurus dokumen perizinan. "Mereka harus lengkapi dokumen. Kami beri batas waktu sampai 2 bulan untuk kekurangan," tandasnya.

Penata Perizinan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen Endah Wahyu Widayati mengatakan, toko modern terdiri dari dua jenis atau klasifikasi baku, yakni reguler dan waralaba. Ditegaskan kehadiran toko modern mutlak harus memenuhi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Ia menyatakan seluruh proses pembuatan perizinan dapat diakses dengan mudah dan cepat karena berbasis sistem. "Ketika waralaba, itu kan frenchise, berarti harus punya STPW. Buatnya gratis,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kebumen Bambang Suparjo mendorong agar Satpol PP selaku penegak perda bersama dinas teknis  memperhatikan kelengkapan dokumen perizinan seluruh toko modern tanpa terkecuali.

Dia tak ingin kehadiran toko modern yang menyalahi aturan berlaku justru dibiarkan tetap beroperasi. Menurutnya penerapan izin usaha menjadi penting untuk memastikan aktivitas usaha tersebut berjalan sesuai aturan.

"Kami dukung. Satpol dan dinas terkait memang seharusnya bergerak. Mana saja yang kurang berkas, harus ditindak," tegasnya. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #perizinan #Satpol PP #slf #NIB #tim terpadu #Toko Modern #PBG