MUNGKID - Dugaan pesta minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan tujuh orang di Kabupaten Magelang terus diselidiki aparat kepolisian. Salah satu barang bukti utama adalah miras jenis ketan hitam (KTI), produk lokal yang kerap dijual bebas tanpa izin edar dan diduga telah dicampur bahan berbahaya.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, proses hukum tengah berjalan intensif untuk mengungkap penyebab pasti kematian para korban. "Kasus dugaan miras oplosan dengan korban tujuh orang meninggal dunia sudah naik ke tingkat penyidikan," paparnya Minggu (12/10).
Editor : Sevtia Eka Novarita