MUNGKID - Satresnarkoba Polresta Magelang mengungkap dua kasus besar peredaran pil sapi, dengan total barang bukti mencapai 34.090 butir. Tiga orang tersangka diamankan dalam dua operasi berbeda di wilayah Mungkid dan Candimulyo, dalam rentang waktu dua hari.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (30/9) sekitar pukul 18.30 di sebuah rumah kontrakan di Dusun Pagerjurang, Pagersari, Mungkid. Di lokasi itu, polisi menangkap dua pelaku muda, masing-masing berinisial I, 22, dan AAW, 19.
Keduanya diketahui bertugas mengedarkan pil sapi atas perintah seseorang berinisial S, yang hingga kini masih diburu polisi. Dari penggeledahan di rumah kontrakan milik tersangka I, petugas menemukan sebanyak 32.290 butir pil sapi yang dikemas dalam berbagai wadah.
Editor : Sevtia Eka Novarita