Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Muhammad Bayhaki Diduga Dianiaya Santri Lain dan Pengasuh Pondok, Kuasa Hukum Sebut Berlangsung Dua Kali pada Pukul 22.00 dan 04.00

Naila Nihayah • Rabu, 8 Oktober 2025 | 03:15 WIB
Kuasa Hukum Korban, Roni Taufik Tafakkur
Kuasa Hukum Korban, Roni Taufik Tafakkur

MUNGKID - Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, memantik perhatian publik. Korban bernama Muhammad Bayhaki, 18, kini resmi menunjuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Magelang sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses penyelidikan dan memastikan keadilan ditegakkan.

Kuasa hukum korban, Roni Taufik Tafakkur mengatakan, pihaknya telah menerima surat kuasa dari keluarga korban. Dia menegaskan, dugaan kekerasan yang dialami Bayhaki bukan sekadar insiden ringan. Melainkan mengandung unsur pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa santri dan salah satu pengasuh pondok.

Dia menyebut, berdasarkan keterangan awal, korban dipukul bergantian, tangan diikat, dan bagian tubuhnya dihantam berkali-kali. "Bahkan salah satu matanya mengalami luka parah akibat tendangan," kata Roni Selasa (7/10).

Roni menjelaskan, peristiwa kekerasan terjadi Rabu malam (1/10) sekitar pukul 22.00 di lantai tiga bangunan pondok. Saat itu, korban disebut dipanggil oleh seorang santri senior dengan alasan ingin ditanya mengenai tuduhan pencurian dan kebiasaan merokok.

Namun, setelah tidak ditemukan bukti, situasi berbalik menjadi tindak kekerasan. Alih-alih menyelesaikan secara baik-baik, korban justru menjadi sasaran pemukulan. Kekerasan berlanjut hingga pukul 04.00 dini hari. Korban kembali dipukul dan ditendang hingga menderita luka serius di bagian mata dan punggung.

Sekretaris PBH Peradi Magelang Siti Vicky mengatakan, korban sempat disekap di dalam kamar asrama dan tidak diperbolehkan keluar. Namun, korban berhasil melarikan diri menjelang salat Jumat ketika suasana pondok sedang sepi. "Dia mendobrak pintu kamar dan melompat dari tembok jemuran untuk menyelamatkan diri," jelasnya.

Dia juga menyoroti adanya dugaan intervensi dari pihak pondok pesantren yang mencoba menutup-nutupi kejadian tersebut. Beberapa wali santri dikabarkan diimbau untuk tidak menyebarkan informasi ke luar lingkungan pondok. "Tindakan itu sangat disayangkan karena justru menghambat proses hukum dan keadilan bagi korban," imbuhnya.

Dia menyebut, kondisi korban hingga kini belum membaik. Pihak keluarga terpaksa membawa Bayhaki ke rumah sakit pada Selasa sore (7/10) untuk menjalani perawatan lanjutan akibat luka dalam dan trauma psikologis.

Kasus dugaan penganiayaan ini kini tengah ditangani oleh Polsek Dukun, Kabupaten Magelang. Polisi telah memeriksa korban dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Berdasarkan temuan awal, perbuatan para pelaku diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Kapolsek Dukun AKP Setia Darminta membenarkan adanya laporan tersebut. "Sedang dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan," ujarnya melalui pesan singkat. (aya/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pondok pesantren #pbh #Kabupaten Magelang #Pengasuh pondok #Magelang #pengeroyokan #pbh peradi #Penganiayaan #peradi magelang #dugaan kasus penganiayaan #Pusat Bantuan Hukum #santri #dianiaya #santri senior #kecamatan dukun