KEBUMEN - Pihak sekolah di Kebumen ternyata sempat diminta menyimpan rahasia ketika terjadi keracunan pada saat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Komitmen ini dituangkan dalam lembaran Surat Perjanjian Kerjasama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak sekolah.
Seperti tertuang dalam surat perjanjian kerjasama antara kepala SPPG dan kepala sekolah di Kecamatan Kebumen. Surat bermaterai tertanggal 14 Agustus 2025 ini memuat sembilan poin pokok perjanjian antara pihak pertama selaku SPPG dan pihak kedua dalam hal ini sekolah.
Dalam poin ketujuh menerangkan klausul yang intinya apabila terjadi keracunan, pihak kedua atau sekolah berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi. Hal ini juga berlaku jika terjadi ketidaklengkapan isi dalam paket menu makanan maupun kondisi lain yang dapat mengganggu pelaksanaan program MBG.
"Pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi dan menyelesaikan dengan kekeluargaan hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik," demikian bunyi dalam bulir poin kerjasama.
Tak hanya itu, di poin kelima juga ditegaskan jika terdapat kerusakan maupun kehilangan alat makan, pihak sekolah diwajibkan mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan seharga Rp 80 ribu per unit. Perjanjian ini bersifat mengikat selama masa berlaku kerjasama antara SPPG dan sekolah.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Kartiko Nur Rakhmanto memandang munculnya surat perjanjian yang berisi poin agar sekolah menutupi peristiwa keracunan dalam pelaksanaan MBG merupakan sebuah konspirasi.
Dia bahkan menilai perjanjian tersebut cenderung sebagai pemufakatan jahat jika ada kesepakatan menyembunyikan peristiwa keracunan dengan tujuan untuk menghindari tanggungjawab hukum.
"Di Kebumen itu ada. Saya sudah dapat data. Itu konspirasi antara SPPG dan kepala sekolah," kata Kartiko yang juga Sekretaris Ikatan Penasihan Hukum Indonesia (IPHI) Kebumen, Kamis (2/10).
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Jogja dan Jawa Tengah Selatan Harsono Budi Waluyo mengatakan, memang sempat ada perjanjian antara SPPG dan sekolah terkait penyembunyian informasi jika terjadi insiden keracunan.
Namun, per 1 September 2025 lalu isi perjanjian tersebut telah diperbaharui dengan mencoret klausul tersebut. "Poin kerahasiaan sudah tidak ada lagi karena informasi publik suatu kerharusan," jelas dia saat mengisi acara di Kebumen.
Selain itu, pasal-pasal atau poin yang dirasa memberatkan pihak sekolah juga telah dihapus. Saat ini, kata Budi, SPPG akan terbuka dengan masukan dari masyarakat demi perbaikan pelayanan.
Dia selaku kepanjangan tangan dari BGN juga akan terus mengawal program ini agar dapat dirasakan manfaatnya untuk masyarakat. "Kalau ada kehilangan, poin itu dihapuskan. Nanti ada lembar kontrol yang memuat nilai kandungan gizi dan kapan makanan harus disajikan," ungkapnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo