MUNGKID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang mulai membatasi jam operasional kendaraan angkutan golongan C atau truk tambang di wilayahnya. Mulai awal Oktober, kendaraan tersebut hanya boleh melintas pada jam tertentu, yakni pukul 08.00 hingga 20.00.
Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Kabupaten Magelang Thomy Tri Susanto mengutarakan, kebijakan itu selaras dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2014 tentang Usaha Pertambangan pada Kawasan Gunung Merapi di Kabupaten Magelang.
Papan tambahan pembatasan jam operasional itu sudah dipasang di sejumlah titik. "Harapannya, keluhan warga soal jalur tambang yang dipenuhi truk, terutama saat jam sekolah dan aktivitas pagi, bisa segera teratasi," ujarnya di Simpang Empat Sayangan, Muntilan, Rabu (24/9/2025).
Selama ini, truk-truk tambang yang hilir mudik dari lereng Merapi kerap menjadi masalah klasik di jalan-jalan desa. Mereka tidak hanya menyebabkan kemacetan di jalur sempit, tapi juga menimbulkan debu tebal, jalan cepat rusak, hingga rawan kecelakaan.
Dia menyebut, warga yang setiap pagi harus mengantar anak sekolah sering kali mengeluh terhalang deretan truk bermuatan pasir dan batu. Situasi semakin parah karena sebagian besar kendaraan beroperasi sejak subuh hingga malam, melewati jam sibuk warga.
Thomy menambahkan, penerapan aturan ini akan melalui tahap sosialisasi terlebih dahulu. Mulai 29 September 2025, petugas dishub bersama kepolisian akan turun ke lapangan untuk memberi pemahaman kepada pengemudi dan warga.
Sosialisasi dilakukan selama tiga hari dengan pemasangan papan larangan di jalur-jalur utama tambang. Antara lain di Sayangan, Kecamatan Muntilan serta Prebutan, Gulon, Jumoyo, dan Krakitan, Kecamatan Salam. Lalu, Sawangan dan Tlatar, Kecamatan Sawangan.
Kemudian Kecamatan Srumbung hingga Mangunsoko, Kecamatan Dukun. "Selama sosialisasi tidak ada penindakan. Tapi setelah itu, kami akan melakukan razia bersama Satlantas Polresta Magelang. Penindakan kemungkinan mulai Oktober," jelas Thomy.
Salah satu poin penting aturan ini adalah larangan melintas pukul 20.00 hingga 08.00. Dengan begitu, jalur desa di pagi hari bisa relatif aman dari lalu lalang truk tambang. Tujuannya agar aktivitas warga seperti mengantar anak sekolah, bekerja, dan kegiatan pagi lainnya tetap lancar
Langkah dishub ini dipandang sebagai awal penertiban menyeluruh atas persoalan tambang di Kabupaten Magelang, terutama di kawasan lereng Merapi yang menjadi pusat galian C.
Dengan pembatasan jam operasional, harapannya, ada keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan hak warga untuk aman di jalan. "Setelah sosialisasi dan penindakan, mudah-mudahan ketertiban lalu lintas bisa lebih baik. Semua ini demi kenyamanan bersama," pungkas Thomy. (aya)
Editor : Iwa Ikhwanudin