Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sutaja Mangsur, Pemilik Tanah dari Kasus Dugaan Jual Beli Tanah yang Menjerat Anggota DPRD Kebumen Dilaporkan Balik

Muhammad Hafied • Selasa, 23 September 2025 | 02:30 WIB

 

Kasran, Penasihat Hukum Endo Yugo Raharjo (kaus abu-abu)
Kasran, Penasihat Hukum Endo Yugo Raharjo (kaus abu-abu)

KEBUMEN - Kasus dugaan penipuan jual beli sebidang tanah yang menjerat anggota DPRD Kebumen Khanifudin menemui babak baru. Kini, Sutaja Mangsur, 70, selaku pemilik tanah dilaporkan ke Polres Kebumen atas dugaan laporan palsu.

Sutaja resmi dilaporkan ke Polres Kebumen berdasar surat dengan nomor register Rekom/415/IX/SPKT. Langkah hukum ini ditempuh Endo Yugo Raharjo yang juga mantan Kepala Desa Seliling, Kecamatan Alian atas pernyataan Sutaja Mangsur.

Dia merasa dirugikan lantaran Sutaja membuat laporan yang sebelunya dilayangkan ke Polres Kebumen karena dinilai tidak sesuai fakta. "Inisiatif saya dan karena dimintai tolong keluarga Pak Khanif menyelesaikan masalah," kata Endo saat ditemuai usai menyerahkan berkas laporan Senin (22/9) sore.

Peristiwa ini berawal adanya pertemuan di rumah Endo Yugo Raharjo pada Kamis (11/9) malam. Saat itu Endo berinisiatif agar persoalan antara Sutaja dan Khanifudin dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Khanifudin menyatakan kesediaan untuk melunasi pembayaran tanah milik Sutaja. Yakni, senilai total Rp 240 juta.

Namun, setelah menemui kesepakatan atas hasil musyawarah dan mufakat, tak berselang lama Sutaja justru melaporkan pertemuan tersebut sebagai peristiwa penculikan. Pernyataan tersebut yang dianggap tidak bisa dibenarkan. "Yang dilaporkan Pak Sutaja. Terkait penculikan kemudian kami melaporkan balik terkait laporan palsu," kata Kasran, penasihat hukum Endo.

Kasran menampik bahwa pertemuan yang dihadiri sedikitnya tujuh tokoh masyarakat setempat sebagai peristiwa penculikan. Sebab, kata Kasran, Sutaja datang ke rumah Endo secara sadar dan tanpa paksaan.

Hal ini dipertegas karena sebelum pertemuan telah disampaikan undangan secara lisan terkait rencana mediasi. "Video pas pertemuan sudah kami serahkan sebagai alat bukti ke penyidik," jelas Kasran.

Kasran juga menyayangkan pernyataan Sutaja yang menyebut telah dihipnotis saat upaya penyelesaian masalah. Dikatakan, saat itu Sutaja mampu berkomunikasi dengan baik dan mengenal seluruh saksi yang hadir dalam mediasi tersebut.

Dalam pertemuan ini, juga dipastikan tidak ada tindak pidana kekerasan. "Buktinya Pak Sutaja datang ke sana janjian. Di situ ada diskusi, mungkinkah orang terhipnotis melakukan itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Khanifudin terjerat dugaan kasus penipuan jual beli tanah seluas sekitar 5.000 meter persegi milik Sutaja Mangsur. Kasus ini kemudian bergulir hingga menyeret Khanifudin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Politisi itu digugat Sutaja atas hak tanah miliknya kembali. (fid/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Dugaan #laporan palsu #jual beli #Khanifudin #Sutaja Mangsur #dugaan penipuan #Polres Kebumen #Laporan #kasus #anggota dprd kebumen #tanah