KEBUMEN - Setelah 30 tahun dikelola pihak ketiga, aset Pasar Gombong bakal dikembalikan ke Pemkab Kebumen. PT Karsa Bayu selaku pengelola Pasar Gombong akan mengakhiri perjanjian Hak Guna Bangunan (HGB) pada 24 September 2026 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo menyampaikan, pengembalian aset Pasar Gombong seiring berakhirnya masa kontrak hak guna bangunan (HGB).
Dia memastikan antara pemkab dan pihak ketiga tidak membuat perjanjian baru untuk perpanjangan kerjasama. "Tanggal 24 bulan ini (September) selesai. Sudah lama, 30 tahun," kata Aden kepada Radar Jogja, Jumat (19/9).
Pemkab, kata Aden, segera mencari alternatif terbaik terkait keberadaan Pasar Gombong setelah tidak lagi dikelola pihak ketiga. Dengan begitu aset milik pemkab tersebut tetap manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah dari sisi pendapatan daerah. "Apa nanti sistem sewa atau retribusi. Nanti diatur juga lewat apraisal," bebernya.
Aden menambahkan, pemkab juga sedang berupaya manarik anggaran dari pemerintah pusat untuk perbaikan Pasar Gombong yang belum lama sempat terbakar hebat. Pemkab, kata dia, bakal mengakomodasi harapan pedagang agar tetap dapat berjualan dengan nyaman.
"Yang diinginkan pedagang, mereka yang punya hak prioritas adalah pedagang yang menempati sekarang," bebernya.
Sementara itu, Pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Gombong Haryono meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan harapan pedagang. Dia juga berharap pemerintah tidak terburu-buru menaikkan tarif retribusi sebelum kondisi ekonomi pulih.
"Selama ini ada retribusi kalau tidak salah Rp 700 per meter. Harapan kami retribusi jangan jadi beban berat pedagang," ungkapnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo