Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jadi Tersangka Korupsi, Kades Sukomulyo Kajoran Ahmad Riyadi Gunakan Dana Desa Rp 727 Juta untuk Biaya Hidup

Naila Nihayah • Kamis, 18 September 2025 | 03:15 WIB

DITAHAN: Kades aktif Sukomulyo, Kajoran resmi ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi.
DITAHAN: Kades aktif Sukomulyo, Kajoran resmi ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi.


MUNGKID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa (Kades) Sukomulyo, Kajoran Ahmad Riyadi (AR), 50, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2023. AR yang masih aktif menjabat untuk periode 2019–2026 itu ditahan di Lapas Kelas IIA Magelang selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Magelang Robby Hermansyah menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada dua surat perintah penyidikan. Masing-masing tertanggal 9 April 2025 dan 25 April 2025.

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kajoran #Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang #Kabupaten Magelang #Kejaksaan Negeri (Kejari) #inspektorat #tersangka #kasus dugaan tindak pidana korupsi #Ahmad Riyadi #kepala desa (kades) #sukomulyo #dana desa