MUNGKID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa (Kades) Sukomulyo, Kajoran Ahmad Riyadi (AR), 50, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2023. AR yang masih aktif menjabat untuk periode 2019–2026 itu ditahan di Lapas Kelas IIA Magelang selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Magelang Robby Hermansyah menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada dua surat perintah penyidikan. Masing-masing tertanggal 9 April 2025 dan 25 April 2025. Editor : Sevtia Eka Novarita