MUNGKID – Kepala Desa (Kades) Selomirah, Ngablak Ahmad Sartono (AS) resmi ditahan oleh Polresta Magelang atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, Pemkab Magelang mulai mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tugas dan jabatan AS.
Untuk diketahui, AS diduga menyalahgunakan kewenangan dan menyelewengkan keuangan serta aset desa pada periode 2021–2023, termasuk bantuan sapi dari APBN tahun 2021.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 935.080.000. Uang desa, aset desa yang digadaikan, hingga bantuan sapi disebut dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang Gunawan Yudi Nugroho menyebut, AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2025 dan mulai ditahan pada 29 Agustus 2025.
Berdasarkan Pasal 58 huruf b Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018, kades diberhentikan sementara.
"Apabila ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, maupun tindak pidana terhadap keamanan negara," jelasnya, Kamis (4/9).
Dia menambahkan, saat ini SK bupati tentang pemberhentian sementara AS sedang dalam proses penerbitan. Pemkab Magelang juga tengah menyiapkan SK pengangkatan penjabat (pj) kades Selomirah yang akan diisi oleh seorang ASN Pemkab Magelang.
"Pj Kades akan menjabat sampai ditetapkannya kepala desa definitif kembali," terang Gunawan. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo