Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dokter Hewan Suntikkan Sekretom ke Manusia Dibongkar BPOM di Magelang, UGM Langsung Menonaktifkan

Naila Nihayah • Jumat, 29 Agustus 2025 | 03:44 WIB

 

 

KINI SEPI: Rumah praktik Dokter Hewan Yuda Heru Fibrianto (YHF) di Kelurahan Potrobangsan, Kota Magelang, kemarin (28/8) tampak lengang usai penggerebekan oleh BPOM.
KINI SEPI: Rumah praktik Dokter Hewan Yuda Heru Fibrianto (YHF) di Kelurahan Potrobangsan, Kota Magelang, kemarin (28/8) tampak lengang usai penggerebekan oleh BPOM.

MAGELANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar praktik ilegal produksi dan distribusi sekretom di Kelurahan Potrobangsan, Kota Magelang.

Praktik itu dijalankan seorang dokter hewan Yuda Heru Fibrianto (YHF), 56, yang diketahui memberikan terapi sekretom kepada pasien manusia tanpa izin edar resmi alias ilegal.

Berdasarkan pantauan, bangunan rumah bercat krem itu kini tampak lengang. Pintu utamanya terkunci. Ada papan kecil bertuliskan 'Praktek Dokter Hewan'.

Lalu, ada pula tulisan 'Tutup'. Itu menandakan bahwa rumah praktik milik dosen Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta itu sedang tutup dan tidak melayani pasien.

Tetangga sekitar menyebut, setiap hari halaman rumah itu dipenuhi mobil dan sepeda motor para pasien. Kini, yang tersisa hanya kesunyian. Rumah milik YHF itu sempat menghebohkan publik lantaran praktik ilegalnya dibongkar BPOM RI.

YHF diketahui memproduksi sekaligus memberikan terapi sekretom kepada pasien manusia. Dengan kata lain, YHF membuka praktik yang bukan hanya tanpa izin edar, tetapi juga melanggar aturan medis.

Untuk diketahui, sekretom merupakan turunan dari sel punca (stem cell) yang dikeluarkan ke ruang ekstraseluler dan mengandung faktor pertumbuhan.

Dalam dunia estetika, produk ini kerap dipromosikan untuk mengurangi rambut rontok hingga peremajaan kulit.

Namun, produk racikan YHF tidak memiliki izin edar dan yang lebih fatal, ia bukan tenaga medis. "Saya tidak tahu pasti latar belakang dokter hewan tersebut," kata Kepala Kelurahan Potrobangsan Yani Budi saat ditemui kemarin.

Yani mengaku kaget saat mendengar kabar penggerebekan oleh BPOM. Dia bahkan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, baik secara lisan maupun tertulis. Padahal, kata dia, setiap hari banyak pasien yang datang, bahkan ada dari luar pulau.

Praktik YHF bukan tanpa pengawasan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang Istikomah mengaku sudah memberi peringatan sejak 2023 atau dua tahun sebelum kasus ini dibongkar.

Baca Juga: Manfaat Teh Hijau bagi Kesehatan, Baik untuk Tubuh dan Pikiran

Bahkan dinkes sempat melakukan visitasi ke lokasi dan mengingatkan langsung YHF. "Dari awal kami sudah mengimbau bahwa yang dilakukan itu ilegal, karena yang bersangkutan bukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan," ungkap Istikomah.

Dia menegaskan, apapun yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia harus memiliki izin edar dan standar mutu. Alih-alih memenuhi semua kriteria itu, YHF justru tidak mengantonginya. Dia juga sudah berkoordinasi dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Magelang.

Hasilnya, YHF bukan anggota organisasi profesi tersebut. Artinya, YHF berdiri sendiri. "Ketika kami datangi dua tahun lalu, responnya juga tidak sesuai harapan. Beliau tetap melanjutkan praktik," ujarnya.

Karena itu, dinkes mengambil langkah tegas dengan melaporkannya kepada BPOM agar dilakukan penindakan. Kasus YHF akhirnya ditangani aparat penegak hukum setelah BPOM turun tangan.

"Yang bisa menilai apa yang disuntikkan, kan BPOM. Kami ada keterbatasan karena kewenangan pembinaan hanya untuk fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) resmi," lontar Istikomah.

Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengaku prihatin dengan praktik tersebut. Dia menegaskan pentingnya ketaatan aturan bagi tenaga medis yang berpraktik di wilayahnya. Dia juga sudah berkoordinasi dengan dinkes untuk memperketat pengawasan.

"Harus ada surat izin praktik. Kasus ini jadi pengingat agar semua pihak lebih taat aturan," paparnya.

Sebelumnya, Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana mengakui YHF merupakan dosen di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH).

Made Andi mengatakan, sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum, UGM sudah memberikan informasi dan klarifikasi kepada penyidik perihal riset dan penggunaan fasilitas laboratorium oleh YHF selama menjalankan penelitian sebagai staf pengajar.

UGM pun memastikan jika YHF tidak pernah memakai fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca atau stem cell.

"Segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas atau fakultas. Sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Made Andi, Rabu (27/8).

Sebagai langkah cepat terhadap kasus ini, UGM telah menonaktifkan YHF dari kegiatan tridharma perguruan tinggi. "Ini agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," tambah Andi. (aya/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#Fakultas Kedokteran Hewan #UGM #stem cell #universitas gadjah mada #bpom ri #Dinkes Kota Magelang #Heru #sel punca #sekretom #dokter hewan