Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Maling Ditangkap Jajaran Polres Purworejo Usai Tawarkan Motor Curian di Media Sosial

Muhammad Hafied • Rabu, 20 Agustus 2025 | 02:10 WIB

 

UNGKAP KASUS: Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano memimpin jumpa pers atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri.
UNGKAP KASUS: Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano memimpin jumpa pers atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri.

PURWOREJO - Polres Purworejo meringkus pria berinsial R, 54, atas kasus pencurian sepeda motor di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri. Pelaku berhasil ditangkap petugas setelah terdeteksi menawarkan barang hasil curian di salah satu platform media sosial.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (20/6) sekira pukul 11.30. Tepatnya di teras rumah kontrakan korban. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Adapun pelaku diketahui merupakan kenalan korban. Dia adalah warga Kabupaten Purbalingga.

Aksi pencurian terjadi ketika rumah korban dalam keadaan sepi. Saat itu tersangka memanfaatkan situasi dengan membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir tanpa dicabut kuncinya. "Awalnya adik korban minjam motor sekitar pukul 08.30. Setelah dikembalikan motor diparkir di teras rumah tanpa melepas kunci," jelas Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano dalam konferensi pers Selasa (19/8).

Menariknya, setelah motor hilang tersangka justru berpura-pura menolong korban dengan menawarkan diri mencarikan uang melalui jaminan BPKB. Korban yang percaya lantas menyerahkan BPKB dan STNK motor tersebut.

Tak berhenti di situ, tersangka kemudian menawarkan motor curian milik korban melalui media sosial. "Tersangka yang kebetulan mengenal korban datang, lalu mengambil motor tersebut," ungkap Andry.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino tahun 2014 dengan nomor polisi AA 5880 CV. Lalu satu buah kunci motor serta BPKB dan STNK asli atas nama pemilik kendaraan.

Akibat kasus tindak pidana pencurian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 6,5 juta. Sedangkan tersangka kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (fid/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pencurian sepeda motor #petugas #tersangka #media sosial #platform #Polres Purworejo #pelaku