MUNGKID – Rencana penerapan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru tahun depan perlu kerja sama lintas sektor. Terutama terkait dengan pidana sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak. Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) An-Nuur Kabupaten Magelang, pun akan dilibatkan.
Hal itu disampaikan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang. Aris Yulianta di ruang lobi Kantor MAJT An-Nuur, Jumat (15/8). "Salah satunya mengenai rencana pelaksanaan pidana sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak (yang diberlakukan pada tahun 2026)," terangnya.
Mengenai kriteria akan akan ditempatkan di MAJT An-Nur, menurut Aris, didasarkan ketrampilan pelaku pidana yang memang masuk dalam pidana sosial. "Ini hanya yang dikenai tuntutan pidana kurang dari lima tahun," terangnya.
Kenapa MAJT An-Nuur yang dipilih? Karena MAJT An-Nuur sebagai bidang pembinaan kepribadian, untuk ibadah dan sebagainya. Dia juga berharap, MAJT nanti bisa memberikan penguatan-penguatan yang bersifat agamis. Dengan harapan, dapat memperkuat keyakinan yang bersangkutan dan ke depan tidak lagi melakukan tindak pidana.
Mengenai sistem monitoring, sambung Aris, akan dilakukan setiap bulan oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui kegiatan bimbingan klien Bapas. Monitoring dilakukan melalui semacam wawancara, untuk mengetahui perkembangan sperilakunya dan didasarkan laporan dari pihak pemberi layanan kerja sosial.
Jika ada laporan buruk akan dijadikan bahan evaluasi untuk dilaporkan ke pihak kejaksaan selaku penuntut umum maupun pengadilan atau hakim yang telah memutus pidananya."Harapan kami, kerjasama berjalan baik, menumbuhkan klien-klien yang bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik," katanya.
Ketua Pengelola MAJT An-Nuur Asfuri Muhsis menyatakan, dukungannya untuk dapat menjalankan kerja sama itu dengan baik. Selaku pihak kedua, posisi MAJT An-Nuur akan menyiapkan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
MAJT An-Nuur akan memberikan dukungan penuh, baik sarana prasarana untuk pelaku pidana kerja sosial dan layanan masyarakat bagi anak. Membantu pelaksanaan pidana kerja sosial dan bidang layanan masyarakat, dengan priorita bagi anak. "Karena dalam kerja sama ini terbatas bukan bagi terpidana asusila dan bukan terpidana pencurian. Selain itu, hanya bagi terpidana anak yang menghadapi tuntutan kurang dari lima tahun," katanya. (uma/pra)
Editor : Heru Pratomo