Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perangkat Desa di Kebumen Minta Siltap Setara Gaji ASN, dari Rp 2.025.000 Jadi Rp 2.184.000 per Bulan

Muhammad Hafied • Kamis, 14 Agustus 2025 | 04:00 WIB

 

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen Bilaludin
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen Bilaludin

KEBUMEN - Perangkat desa di Kebumen meminta agar pemerintah daerah segera memperhatikan nasib mereka. Salah satu bentuk perhatian yang dinanti terkait kesetaraan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dengan gaji aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen Bilaludin mengatakan, saat ini ASN golongan IIA menerima gaji pokok minimal sebesar Rp 2.184.000. Sedangkan bagi perangkat desa masih senilai Rp 2.025.000 per bulan.

Artinya masih ada selisih senilai Rp 159 ribu antara gaji ASN dan siltap perangkat desa. Secara hitungan, kata Bilal, kondisi keuangan daerah sebenarnya mampu untuk mencukupi kebutuhan penambahan siltap perangkat desa. "Setelah dihitung, APBD itu bisa. Tinggal bagaimana bupati," ucapnya kepada Radar Jogja Rabu (13/8).

Menurutnya, permintaan kenaikan siltap bagi perangkat desa adalah hal wajar. Apalagi tugas dan tanggung jawab perangkat desa dalam melayani masyarakat saat ini cukup berat.

Disebutkan, penyetaraan siltap ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. "Bukan cuma permintaan, tapi ini amanat regulasi. Kami tidak ngoyo woro," ungkap Bilal.

Kesetaraan gaji dengan ASN golongan IIA, lanjutnya, tentu akan menjadi motivasi perangkat desa dalam hal pelayanan masyarakat. Selain itu, kenaikan siltap atau gaji juga sebagai tanda komitmen dan perhatian pemerintah daerah kepada perangkat desa selaku pelayan masyarakat di tingkat bawah.

Bilal menyatakan, forum perangkat desa sebenarnya telah lama menyuarakan aspirasi tekait penyertaraan siltap. Terakhir, PPDI telah berdiskusi dengan DPRD Kebumen untuk mencari solusi atas keresahan yang dihadapi. "Ke dewan sudah. Paling dalam waktu dekat berkirim surat ke bupati. Harapan kami aspirasi bisa terakomodasi," kata Sekretaris Desa Seboro itu.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan, pihaknya telah mendengar langsung aspirasi perangkat desa terkait penyetaraan siltap. Menurutnya, permintan tersebut belum dapat terealisasi tahun ini mengingat pembahasan APBD telah selesai.

Kendati demikian, usulan yang disampaikan PPDI akan diakomodasi lebih dulu sebagai bahan pertimbangan realisasi anggaran tahun depan. "Itu nilainya miliaran, kemungkinan masuk di tahun 2026," sebutnya. (fid/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Penghasilan tetap #Aparatur Sipil Negara (ASN) #kebumen #perangkat desa #kesetaraan #Siltap #gaji #ppdi #ASN #persatuan perangkat desa indonesia #pemerintah daerah